WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

WNA Pelaku Pengeroyokan Polisi di Apartemen Green Park View Tak Punya Izin Tinggal di Indonesia

JAKARTA, JMI
-- 11 orang WNA asal Nigeria yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota kepolisian beberapa waktu lalu ternyata tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seluruhnya saat ini masih ditahan oleh pihak imigrasi untuk didalami lebih lanjut.

“11 WNA Nigeria itu over stay disini, izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak imigrasi,” jelas Yusri, Senin (06/07/2020).

Terkait kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya menyebut 3 dari 11 WNA tersebut terindikasi sebagai pelaku. Namun yang bersangkutan belum diproses oleh pihak kepolisian lantaran masih tersangkut masalah imigrasi.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga di identifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan. Tapi memang untuk ke-11 masih kita titipkan di imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat kembali menambah WNA asal Nigeria yang ditangkap usai mengeroyok anggota polisi di Apartemen Green Park View Blok F, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (27/06) lalu. 

FAISAL 6444/RED/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.BUPATI SUBANG SAMPAIKAN RUPS PERUBAHAN NOMENKLATUR BANK PERKREDITAN RAKYAT MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SUBANG GEMI NASTITI (PERSERODA)

Subang, JMI -  Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perub...