WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PMJ Tangkap Penghuni Apartemen Kalibata dengan Barang Bukti Pil Puluhan Ribuan Butir Ekstasi dan Happy Five

JAKARTA, JMI
-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi dan Happy Five dengan menyita sebanyak 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 butir pil happy five dari dua lokasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan seorang perempuan yakni TI alias II selaku pengedar barang haram itu. Perempuan asal Medan ini tinggal dan berdomisili di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari pengakuannya, II menerima barang haram itu dari HMC, yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka II mengaku mendapat barang itu dari bandar diatasnya yakni HMC yang saat ini masuk dalam DPO kita," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Dari pengakuan II, HMC memerintah II untuk menyimpan puluhan ribu pil haram tersebut. "Tersangka II menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, II sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC," kata Yusri.

Menurut Yusri dari hasil penyelidikan sementara, II mengaku semua narkoba iti dikirim melalui paket kepada dirinya. "Ia bisa mengedarkannya ke tempat hiburan di Jakarta. Namun karena selama pandemi Covid-19 ini semua tempat hiburan tutup, HMC meminta II menyimpannya dulu atau menggudangkannya sementara," kata Yusri.

Atas perbuatannya II akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Faisal6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran satreskrim unit Tipidter Polres Subang , Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ratusan LPG Bersubsidi, Terbesar Selama Tahun 2024 dan meringkus Empat orang pelaku

Subang, JMI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg (subsidi) ya...