Polisi mengamankan seorang perempuan yakni TI alias II selaku pengedar barang haram itu.
Perempuan asal Medan ini tinggal dan berdomisili di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari pengakuannya, II menerima barang haram itu dari HMC, yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka II mengaku mendapat barang itu dari bandar diatasnya yakni HMC yang saat ini masuk dalam DPO kita," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
Dari pengakuan II, HMC memerintah II untuk menyimpan puluhan ribu pil haram tersebut.
"Tersangka II menerima Rp 10 Juta perbulan dari HMC untuk menyimpan barang itu selama 3 bulan terakhir ini di apartemennya. Jadi selama 3 bulan, II sudah menerima Rp 30 Juta dari HMC," kata Yusri.
Menurut Yusri dari hasil penyelidikan sementara, II mengaku semua narkoba iti dikirim melalui paket kepada dirinya.
"Ia bisa mengedarkannya ke tempat hiburan di Jakarta. Namun karena selama pandemi Covid-19 ini semua tempat hiburan tutup, HMC meminta II menyimpannya dulu atau menggudangkannya sementara," kata Yusri.
Atas perbuatannya II akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Faisal6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar