WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Plang Pasar Senin Kamis Berdiri di Lahan Milik PT. Kereta Api Indonesia

JAKARTA, JMI
-- Plang yang tertulis "Segera Dibuka, Pasar Senin Kamis" yang berdiri di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di Jalan Kebon Melati, Jembatan Tinggi, Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak Jumat (17/07/2020) lalu.

Ketika dikonfirmasi, pihak Unit Pengusahaan Aset Daerah Operasi 1 (DAOP) Jakarta PT. Kereta Api Indonesia hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait berdirinya plang tersebut.

Diketahui lahan tersebut berada didalam pengawasan PT. KAI, namun kini diduga lahan itu diduduki dan dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. KAI.

Berdasarkan info yang dihimpun, sekelompok orang tersebut diketahui secara paksa telah membuka gembok dan gerbang milik PT. KAI, untuk masuk dan menduduki lahan dengan mengganti pagar milik PT. KAI sejak Senin (06/07/2020) lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Alfaqir Ahyat, S.H., aktivis pegiat pengawasan dan penjagaan Aset Negara yang tergabung sebagai Dewan Penasehat di Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI).

Saat didatangi di kantornya, beliau mengatakan bahwa Tanah Milik Negara seharusnya diawasi dan dijaga secara ketakat dengan mengerahkan petugas dari TNI dan POLRI.

"Karena tidak sedikit kasus tanah negara yang diserobot oleh para sindikat mafia tanah yang menggunakan jasa preman dan juga oknum untuk secara paksa dapat masuk menduduki lahan negara yang sejatinya sudah mempunyai alas hak secara sah atau bersertipikat," kata Ahyat, Minggu (19/07/2020).

Pemuda asal Betawi itu menjelaskan, para masyarakat dan aparatur negara mempunyai kewenangan lebih substansial berlandaskan dengan Undang-undang 1945 dan tidak perlu takut untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para oknum, serta kelompok yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan negara.

"Apalagi kalau memang benar dalam persoalan lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik Negara, maka secara nyata untuk tidak boleh dirubah statusnya menjadi milik pribadi/perorangan, dan juga sekalipun perorangan juga turut mempunyai alas hak yang jelas itu harus dimusyawarahkan dan dimediasikan dengan pihak-pihak yang mempunyai subtansial dalam persoalan itu.

"Kita sebagai masyarakat belajar untuk tidak mempunyai niatan sedikitpun menempuhnya dengan kehendak secara paksa yang yang di indikasikan dapat merusak sendi-sendi kerukunan/keharmonisan kita bermasyarakat dan bernegara," Pungkasnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat harus lebih cerdas dan berpikir maju untuk menyikapi sebuah persoalan hukum seperti ini, ketika masyarakat merasa dirugikan hak nya oleh seseorang, ataupun Badan Usaha Milik Negara, maupun Badan Usaha Milik Swasta, maka langkah terbaiknya itu harus ditempuh sesuai prosedur hukum yang berkesusaian dengan konstitusional, untuk menghindari segala hal-hal yang berkaitan dengan konflik fisik dinegara kita.

Apalagi ini adalah Tanah Abang kampung yang kita kenal dari jaman kong pitung sampai saat ini para tokoh dan pemudanya itu masih sangat kompak untuk menjaga perdamaian dan kedamaian daerahnya dari segala bentuk kekerasan dan pertikaian apapun yang dilakukan dari dalam atau dari luar daerahnya.

"Lagi pula dari dahulu sampai di era kepemimpinan pak presiden Jokowi sekarang ini elemen masyarakat dan aparatur negara masih tetap bersinergi untuk menjaga dan melindungi aset-aset negara kok," tuturnya.

Logikanya aparatur negara tidak mungkin segan untuk melakukan upaya hukum apapun dalam rangka mengamankan Aset Negara dari oknum yang berpotensi merugikan negara.

"Jadi tidak mungkin untuk mengamankan aset-aset negara itu aparatur negara bersikap segan atau juga masa bodoh, apalagi takut untuk memberikan efek jera dan menindak para oknum yang bersifat merugikan negara. Negara itu kuat karena didasari dengan undang-undang dan pastinya tidak bisa ditakut-takuti oleh oknum kok, apalagi preman mas," tutup Ahyat dengan senyumnya.

TEAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada seluruh paslon di pilkada serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka...