Dalam conference fress nya di hadapan para awak media Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani di dampingi kasat Reskrim AKP Deden A Yani dan jajarannya menerangkan bahwa, "Tersangka berinisial SD (35) yang merupakan istri tersangka AH (31) yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan warga dusun Krajan RT 04/RW 01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari," Imbuhnya.
Dikatakan Kapolres, “Dalam melakukan aksinya kedua tersangka tersebut dengan modus menyewa mobil rental milik korban yang bernama Alex Jaya Mukti warga Komplek perumahan BTN Puri Kencana Dusun Margamulya RT 43/ RW 04 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Subang,” Kata Kapolres Subang.
Lanjut Kapolres,"Modus yang dilakukan oleh dua tersangka SD dan AH pada hari Senin tanggal 9 Juni 2020 sekira jam 19.00 Wib di Komplek Perumahan Puri Kencana di Margamulya Desa Ciasem tersangka AH menelpon kepada Dino orang kepercayaan Alex Jaya Mukti untuk menyewa kendaraan. Setelah disepakati AH dengan Dino kemudian menyuruh istrinya SD bersama Owang naik sepeda motor untuk mengambil kendaraan kepada Dino.
“Setelah SD bertemu Dino dan menyerahkan minibus merek Toyota Advanza warna Abu-abu No. D 1689 RX tersebut diserahkan kepada SD berikut kunci kontak dan STNK, selanjutnya kendaraan dibawa dan dikemudian oleh Owang, sedangkan SD naik motor menuju rumahnya di Komplek Grand Residen Cikampek,” Kata Kapolres Subang.
Kedua tersangka SD bersama suaminya AH setelah tiba dirumahnya, keduanya sepakat menggadaikan mobil sewaan tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 10 Pagi, tersangka SD dengan bantuan perantara Wahyu telah menggadaikan kendaraan Avanza kepada Diki di Balonggadu Jatisari Karawang.
Karena mobil dipasang GPS sehingga mesin kendaraan telah dimatikan pada hari jumat tanggal 19 Juni jam 18.30 di Komplek Sukamandi Segar di Dusun Margamulya Ciasem dengan cara yang sama, AH dan SD telah menyewa 1 Unit minibus merek Toyota New Advansa warna hitam NO. T 1544 AE milik Alex Jaya Mukti melalui Dendo.Selanjutnya kendaraan tersebut digadaikan ke Dulo Abdulah warga Desa jarong Wetan Cilamaya Kulon dengan harga Rp. 30 Juta.
"Akibat dari perbuatannya Pasal yang di terapkan terhadap tersangka, pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun,”ungkap Kapolres.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
Nice answers in replace of the question with real point of view and explaining about that.
BalasHapusbest health care in new jersey