WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Operasi Nemangkawi Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran HAM

JAKARTA,  JMI

Untuk itu, LBH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga.

Selain itu meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera turun tangani pengungsi di Kabupaten Nduga. Desakan LBH Papua terkait adanya beberapa kekerasan dan kematian orang papua sejak beberapa tahun terakhir.

Terkait dengan itu, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombespol. H. Ramadhan, menyampaikan klarifikasinya. Ia menyebut, kegiatan operasi nemangkawi yang telah dibentuk oleh Polri dan baru dilaksanakan pada Januari tahun 2019. Sehingga penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018, bukanlah dari akibat pelaksanaan satgas nemangkawi.

“Operasi nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah papua, melalui aksi terror bersenjata kepada masyarakat,” ucap Kombespol Ahmad dimabes Polri, Kamis (30/7/2020).

Lanjutnya, sebagaimana contoh terror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli papua maupun warga negara asing bahkan personil TNI-POLRI.

Operasi Nemangkawi merupakan operasi pelayanan atau kemanusian kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua. Selain itu, selain itu, operasi nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada KKB.

“KKB yang mengganggu masuarakat di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota satgas nemangkawi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya, konflik yang terjadi di kabupaten Nduga tidak ada kaitanya dengan operasi nemangkawi,” tegasnya.

Lanjutnya, Selama kegiatan operasi nemangkawi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun Tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia. Sebagaimana satgas operasi nemangkawi menjujung tinggi dan sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. 

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

DPC LAI BPAN KAB; SUBANG GELAR RAKOR KINERJA 2024

Subang, JMI - Jajaran pengurus DPC LAI BPAN Kabupaten Subang menggelar Rapat koordinasi membahas kinerja akhir tahun anggaran 20...