WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi Covid-19

OLEH : 
Amelia Tasya Putri Syahada, Sejak pernyataan adanya kasus COVID-19 di Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan sehari-hari masyarakat. Hal ini juga berdampak pada perekonomian Indonesia.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkena dampak kekacauan di sektor ekonomi ini. Kegiatan Jual - Beli mengalami penurunan di beberapa sektor. Penyedia jasa juga ikut terdampak virus ini. Aktivitas Produksi juga terhambat karena adanya kebijakan social distancing yang menyebabkan para pekerja terpaksa untuk Work For Home, beberapa pekerja juga ada yang terkena PHK Massal.

Selain aktivitas produksi, aktivitas distribusi pun juga terhambat, karena beberapa daerah yang memang tergolong sebagai zona merah covid-19, pemerintah daerah setempat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran virus corona. 

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerbitkan 5 (lima) Peraturan OJK ( POJK ) pada tanggal 21 April 2020. POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK antara lain Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga Kredit kepada usaha yang terdampak Pandemi COVID-19 dari pemerintah. Pemerintah menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak COVID-19.

Kebijakan Stimulus dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK.03/ 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan yang dimaksud terdiri dari Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan Peningkatan kualitas kredit/ pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur. Cara restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kualitas asset, antara lain dengan cara : Menurunkan suku bunga, Perpanjangan Jangka Waktu pembayaran, Pengurangan tunggakan pokok, Pengurangan tunggakan bunga, Penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, dan/ atau Konversi Kredit/ pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Subsidi Bunga akan diberikan kepada UMKM selama 6 bulan pada Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan serta Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah. Kredit UMKM pada Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan menerapkan besaran untuk pinjaman sampai dengan Rp. 500 juta mendapat subsidi sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan kedua. Sedangkan untuk pinjaman sebesar Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 miliar, diberikan subsidi sebesar 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua. 

Periode seluruh subsidi bunga ini berlaku 6 bulan sejak 1 Mei 2020. Ketentuan kriteria debitur yang berhak mendapatkan subsidi bunga kredit UMKM antara lain :

- Debitur tidak masuk kedalam Daftar Hitam Nasional, Debitur harus memiliki performing loan lancar
- Debitur harus memiliki NPWP atau mendaftar untuk NPWP,
- Debitur dengan kredit kumulatif di atas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit,
- Debitur yang memiliki plafon kredit diatas Rp. 10 miliar tidak berhak memperoleh subsidi bunga
- Debitur koperasi juga harus memenuhi kriteria yang diatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Debitur memberikan kuasa ke penyalur untuk mendebit rekening VA ( Virtual Account) miliknya.

Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK Nomor 11/ POJK.03/ 2020 dengan penetapan kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.

Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK untuk dilakukan monitoring. Otoritas Jasa Keuangan terus memantau perkembangan realisasi penerapan restrukturisasi kredit/ pembiayaan bagi debitur yang terdampak COVID-19. OJK terus berkoordinasi dengan perbankan serta perusahaan pembiayaan untuk memastikan realisasi penerapan restrukturisasi dapat berjalan dengan baik.

Per tanggal 26 Mei 2020, Perbankan yang berpartisipasi ada sebanyak 96 Bank Umum Konvensional termasuk Bank Umum Syariah. Terdapat 5,33 Juta Debitur senilai Rp. 517,2 Triliun, dan 4,55 Juta Debitur UMKM senilai Rp. 250,65 Triliun. Tidak hanya perbankan, partisipan Industri Keuangan Non Bank per tanggal 31 Mei 2020, terdapat 183 Perusahaan Pembiayaan dengan 2,4 Juta Kontrak Pembiayaan senilai Rp. 75,08 T.

“OJK secara Rutin memonitor dan berkoordinasi dengan perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk memastikan pelaksanaan restrukturisasi kredit / pembiayaan berjalan dengan baik,” Kata Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK.

Dengan adanya subsidi bunga dan restrukturisasi kredit ini, pemerintah harap UMKM mendapat manfaat keringanan dalam pembayaran bunga. Namun, kenyataannya kebijakan pemberian subsidi bunga kredit tersebut tidak berjalan dengan ekspektasi.  Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, baik dari nasabah pengaju kredit maupun Lembaga yang memberikan kredit. 

Dari sisi perbankan, penerapan kebijakan restrukturisasi mungkin akan menurunkan profit perbankan, namun dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan peleberan kredit yang bermasalah. Namun, disisi lain, kebijakan restrukturisasi dapat menguntungkan bank terhindar dari kredit macet.

Menurut Piter Abdullah, selaku dosen di Perbanas Institute menyatakan bahwa, apabila bank tidak melakukan restrukturisasi, konsekuensi peningkatan biaya pencadangan akan meningkat yang menyebabkan bank harus rela kehilangan likuiditas. 

Ditulis oleh : Amelia Tasya Putri Syahada
Mahasiswa PKN STAN

Referensi:https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/OJK-Terbitkan-Kebijakan-untuk-Tindak-Lanjuti-PERPPU-No-1-Tahun-2020.aspx 

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan%20Eksekutif%20POJK%2011%20-%202020.pdf 

https://www.instagram.com/p/CA9XOM8lRBk/?igshid=vi287oetfndm

https://www.instagram.com/p/CBkxgIthRNC/?igshid=tws6b0ud4vhk 

https://finansial.bisnis.com/read/20200422/90/1230788/pro-kontra-keringanan-kredit-dari-kacamata-pelaku-umkm-dan-bankir
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :


  1. Saya sangat senang hari ini setelah 5 tahun mencari pinjaman keuangan, saya mendapatkan pemberi pinjaman nyata yang meminjamkan saya jumlah pinjaman 80.000 USD melalui: (renmoneyservices@gmail.com) ATAU WhatsApp untuk tanggapan mendesak di + 192-03-063-228

    BalasHapus

Berita Terkini

PJ.BUPATI SUBANG SAMPAIKAN RUPS PERUBAHAN NOMENKLATUR BANK PERKREDITAN RAKYAT MENJADI PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SUBANG GEMI NASTITI (PERSERODA)

Subang, JMI -  Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Perub...