WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jumlah Warga yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Subang Semakin Bertambah

SUBANG, JMI
-- Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Dr.Maxi di dampingi Divisi bidang pencegahan covid-19 Komara dalam Conference Pressnya, Bertempat di kantor BPBD Subang Jl.Ks.Tubun, Subang. Rabu (15/7/2020) di hadapan para awak media menerangkan bahwa,

"Ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 6 orang. Mereka merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berasal dari klaster Kecamatan Tanjungsiang yang merupakan hasil tes Swab massal tahap ke satu oleh TGTPP Covid-19 Subang. 

"Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 kini sebanyak 78 orang,"imbuhnya. Dikatakan Dr.maxi, "Dari 6 orang yang terkonfirmasi positif itu terdiri dari aparatur desa, tenaga medis ( bidan) dan warga lainnya yang tersebar di wilayah Kecamatan Tanjungsiang," ungkap dr.Maxi.

Kabar baiknya kata dr.Maxi, pada hari ini juga ada 13 orang yang dinyatakan selesai isolasi. Sedangkan yang masih menjalani isolasi masih ada 7 orang lagi. "Tujuh orang tersebut diantaranya, di RSUD 2 orang, 1 orang di Rumah sakit Siloam, 1 orang Purwadadi dan kelompok lapas 3 orang.  Jumlah kematian akibat corona kita tetap di angka 4 orang,"terangnya.

Ditambahkan dr.Maxi, sesuai dengan protap baru dari Kemenkes RI dan WHO bahwa bagi warga terkonfirmasi positif covid-19 saat ini telah diberlakukan, bahwa pemeriksaan swab test hanya dilakukan satu kali pada saat deteksi awal saja. Selanjutnya kepada yang bersangkutan diwajibkan isolasi mandiri selama 10 hari, dan setelah melewati masa itu maka yang bersangkutan dapat beraktivitas seperti biasa dengan masyarakat.

"Oleh karena itu, merujuk kepada ketentuan tersebut, maka untuk kasus confirm positif covid-19 di Kecamatan Tanjungsiang, karena yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan swab testnya pada tanggal 1 Juli 2020 dan hari ini adalah tanggal 15 juli 2020 maka yang bersangkutan telah melewati masa inkubasi virus tersebut. Dan dinyatakan dapat beraktivitas seperti biasa,"terangnya.

Namun demikian, lanjut dr.Maxi, pihaknya akan melaksanakan tracking bagi warga atau keluarga yang pernah kontak erat pada 14 hari pertama itu sejak pemeriksaan swab. Dan kepada mereka akan dilaksanakan swab test untuk memastikan bahwa tidak ada penularan covid-19 dari warga yang pertama kali terkonfirmasi positif. 

"Adapun pelaksanaan swab lanjutan hasil tracing di kec. Tanjungsiang akan dilakukan besok hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tanjungsiang oleh Tim Puskesmas dan Tim Dinkes Kab. Subang,"jelasnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan hasil Keputusan menteri Kesehatan terkait dengan revisi ke 5 pedoman penanggulangan Corona virus di Indonesia tentang perubahan nomenklatur. Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," jelas dr.Maxi.

Dalam bab tiga Kepmenkes tersebut, istilah PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

"Kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19. Orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek,"jelasnya.

Istilah baru selanjutnya kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

"Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR,"tambahnya. 

Kasus konfirmasi tersebut, lanjut dr.Maxi, dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Kemudian istilah kontak erat, ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.

"Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir,"paparnya.

Dikenal pula istilah discarded untuk menyebut pasien sembuh. Discarded yakni apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

"Istilah discarded ini juga merujuk pada seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari,"pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemain Keturunan Diusik, Sumardji Beri Peringatan Kepada Tokoh Dan Pengamat"

Jakarta, JMI - Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Kombes Sumardji, peringatkan tokoh dan pengamat yang berani menyenggol pemain ke...