WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Polres Subang Ungkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur / Perbuatan Cabul (Sodomi)

SUBANG, JMI
-- Jajaran Polres Subang Ringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur/perbuatan cabul (Sodomi), pelaku Berinisial ES, umur 47, beralamat Purwadi Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 20 / VI  / 2020 / Jabar / Res. Subang / Sek. Purwadadi, Tanggal 12 Juni 2020

Bertempat di halaman Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020). Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani di dampingi kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A Yani serta jajarannya dalam Conference Press di hadapan para awak media menerangkan bahwa pada hari Jumat 12 Juni 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Ds. Pasirbungur Kec. Purwadadi Kab. Subang telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur/Perbuatan Cabul (sodomi).

Perbuatan itu di lakukan oleh tersangka ( ES ) terhadap korban 2 orang anak di bawah umur, korban yang pertama sebanyak 8 kali dan yang ke 2 sebanyak 2 kali. Di Kp. Patrakomala Ds. Pasirbungur Kec. Purwadadi Kab. Subang yang dilakukan oleh pelaku dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan cara membujuk rayu dan meng iming-iming sejumlah uang, kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya tersebut ke dalam lubang dubur korban, dengan cara memaju mundurkan badannya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah),"imbuhnya.

Lanjut Kapolres, "Modus dari operandi tersebut ialah tersangka melakukan perbuatannya dengan melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk rayu anak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-iming sejumlah uang kepada korban antara Rp. 30.000 - 50.000 dan jangan bilang kepada siapa-siapa dikarenakan sudah diberikan sejumlah uang, dan korban pun mengikuti keinginan tersangka.
Dengan Barang Bukti berupa  :  
- 1 (satu) buah tutup botol akua galon berisikan minyak sayur
- 1 (satu) buah kasur berwarna merah
- 1 (satu) buah bantal
- 1 (satu) buah seprai warna cream
- 1 (satu) buah celana kolor pendek warna biru navy
- 1 (satu) buah kaos berwarna putih
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam
- 1 (satu) buah kolor pendek warna hijau
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat
- 1 (satu) buah kaos warna hitam
- 1 (satu) buah kolor warna hitam merah
- 1 (satu) buah sweater warna biru nepi
- 1 (satu) buah kaos bergambar thomas
- 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna cream
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu
- 1 (satu) buah kolor pendek warna biru
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam
- 1 (satu) buah kaos bergambar spiderman
- 1 (satu) buah celana dalam warna loreng

Akibat dari perbuatannya Pasal yang di terapkan terhadap tersangka ( ES ) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur/perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, Pelaku di kenakan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 ( Lima Belas ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,( Lima Milyar Rupiah ),"ungkap Kapolres Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran satreskrim unit Tipidter Polres Subang , Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ratusan LPG Bersubsidi, Terbesar Selama Tahun 2024 dan meringkus Empat orang pelaku

Subang, JMI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg (subsidi) ya...