Hadir dalam acara tersebut Ketua Humas PN Subang S.Teguh Wijaya mewakili Ketua Pengadilan Negeri Subang Agus Hamzah .S.H.,M.H dan jajaran, serta Jajaran LBH Unsub, Disdukcapil, Muspika Kecamatan Pabuaran yang di wakili dan para kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pabuaran serta tamu undangan.
Kepala Humas Subang S.Teguh Wijaya mewakili ketua PN Subang dalam sambutannya menerangkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dalam undangannya.
Bahwa dalam kegiatan sosialisasi sidang keliling hari ini kita bisa bersilaturahmi dan paling penting sasarannya sosialisasi untuk mempermudah membantu permasalahan di daerah bagi masyarakat atau untuk orang yang tidak mampu, dalam menyelesaikan perkara perdata.
Usai acara tersebut Humas Pengadilan Negeri Subang S. Teguh Wijaya mewakili Kepala Pengadilan Negeri Subang kepada JURNAL MEDIA Indonesia menerangkan bahwa,
Tim PN Subang Hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai sidang keliling dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan layanan yang tersedia di pengadilan negeri Subang khusus nya layanan sidang keliling bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga masyarakat yang tidak mampu dapat menyelesaikan perkara perdatanya.
Mengingat luasnya wilayah hukum Pengadilan Negeri Subang ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Subang, jaraknya atau letaknya itu cukup jauh dari wilayah desa yang ada di Kabupaten Subang. Maka dengan adanya layanan sidang keliling yang kita sampaikan hari ini bisa membantu kepada masyarakat khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu dapat dilayani permohonannya, mengenai permohonan yang berkaitan dengan perbaikan identitas ," imbuhnya.
Lanjut S.Teguh, "Manfaat dari sidang keliling tersebut, masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke ke gedung pengadilan Negeri Subang, masyarakat bisa melakukan sidang secara jarak jauh atau persidangan itu dilakukan di tempat yang terdekat dengan masyarakat pemohonnya dengan tujuan supaya masyarakat terbantu dari segi biaya, terbantu dari segi lainnya, dan masyarakat bisa sekaligus dapat belajar dan mengerti apa yang namanya belajar hukum kependudukan, dokumen, dan identitas resmi lainnya harus seragam tidak boleh identitas dalam setiap dokumen itu berbeda satu dengan yang lainnya
Itu karena akan menimbulkan permasalahan hukum, pada saat dia melakukan perbaikan identitas harus dilandasi dengan itikad baik, jadi bukan dalam rangka melakukan
penyelundupan hukum atau dalam rangka untuk melakukan manipulasi identitas atau data untuk menghindari dari permasalahan hukum, apa yang harus dilaksanakan atas dasar itikad baik,"jelasnya.
Berharap kedepannya untuk Birokrasi pemerintahan yang ada di kecamatan maupun di desa agar dapat mendorong warga masyarakatnya agar lebih tertib dalam hal-hal yang menyangkut data identitas pribadinya,"ungkap Humas pengadilan negeri Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar