JAKARTA, JMI -- Danramil 02/TB Kapten Inf.Arja bersama satpol PP melaksanakan Giat Penertiban dan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker di pasar Pagi Jl.Petak Baru 24 Kelurahan Roamalaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (10/7/20).
Giat penertiban dan penindakan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu Danramil juga memberi himbauan kepada pengunjung pasar pagi agar mematuhi aturan Pemerintah untuk memakai masker dan menjaga jarak.
Dalam operasi penertiban 7 orang pelanggar dikenai sangsi dan denda dikarenakan tidak mematuhi aturan tidak memakai masker, 4 Orang di sangsi dengan Kerjasosial, Sementara 3 orang dikenai denda Rp. 250 Ribu.
Untuk sangsi yang diterapkan dalam penertiban dan penindakan yaitu denda Rp 250, Push Up 10 kali, Kerja Sosial (menyapu jalan).
Danramil 02/TB Kapten Inf.Arja mengatakan, "Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, kami juga menghimbau kepada warga masyarakat tentang pentingnya kesehatan bagi kita dan orang lain,"Terang Danramil.
Hal ini kita sampaikan ke masyarakat agar punya rasa iklas dalam hatinya untuk senantiasa menjaga kesehatan dan pola hidup sehat seperti : Rajin mencuci tangan, Pakai sabun setiap cuci tangan, Jaga jarak, dan menggunakan masker.
"Hal ini penting untuk kita lakukan agar kita dan lingkungan sekitarnya bisa memutus mata rantai Firus Covid 19 sehingga kita terbebas dari semua itu,”tutup Kapten.Inf Arja
Hadir dalam Giat tersebut Danramil-02/TB Kapten Inf Arja Suarja, Babinsa Kel. Roamalaka, 2 Pelda Agus R dan Serda Slamet St, Pasukan BKO 3 personil, Satpol PP 10 personil dan dari Dpp Jaja.
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar