WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dalam Keadaan Mabuk (Pelor) Tabrak Anggota Polres Subang, Terancam Hukuman Mati

Tambahkan teks
SUBANG, JMI
- Jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil menangkap tersangka Berinisial (AS) alias Pelor (37), pelaku yang menabrak anggota Polres Subang (Brigadir Andi Suwardi).

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasatreskrim AKP Deden A Yani dalam Conference Press nya di hadapan para awak media menyebutkan bahwa (AS) alias Pelor disangkakan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Bertempat di Halaman Mapolres Subang, Selasa (14/7/2020). 

“Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 18 Juni 2020, Pada malam hari AS berkendara ugal ugalan dalam keadaan mabuk di Jalan Kamarung Pagaden bersama seorang wanita menggunakan mobil Datsun dengan no pol D1229SAD. Di tengah jalan, AS disalip istri korban. Tidak terima, AS lantas memaki dan menyenggol motor istri korban. Brigadir Andi yang muncul dari belakang berkendara motor terpisah dengan istri menyusul AS dan menegurnya,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, sebenarnya wanita teman AS sudah mengingatkan AS agar tidak usah memperpanjang masalah. Namun karena pengaruh miras, AS emosi dan berbalik arah hingga langsung menabrak korban dari belakang. Korban langsung tewas di tempat. 
“AS alias Pelor juga sempat menabrak seorang warga bernama Asep. Setelah itu dia kabur dengan mobil hingga di kawasan Pusakajaya. AS kemudian meminjam motor koleganya untuk mengantarkan wanita temannya. Nah saat mengantar itu lah, AS ditangkap,” ungkap Kapolres Subang.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Datsun no pol D1229SAD, serpihan badan mobil dan sebuah sepeda motor honda milik korban warna merah putih. 

Akibat dari perbuatannya AS alias pelor terancam hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya masa hukuman 20 tahun penjara.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

DPC PJI Majalengka Resmi Dilantik

MAJALENGKA, JMI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) kabupaten Majalengka masa Bhakti 2024-2027 res...