Kali ini di ketahui dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Pendisiplinan Masker di wilayah DKI Jakarta atau PDMPK ( Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ).
"Giat penegakan disiplin dan razia masker dilakukan semata mata demi mematuhi dan memutus mata rantai Virus Covid19," hal ini di katakan Serka Doddy," Babinsa koramil 02/TB Kelurahan Krendang, Selasa, (28/07/2020) di RPTRA Krendang, Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Doddi juga menambahkan, Kegiatan ini bertujauan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat terhadap pemakaian masker, "Sampai sejauh mana kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker baik di dalam maupun di luar rumah," Tambahnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Penegakan Disiplin Kesehatan sesuai Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, termasuk Pendisiplinan Pengendara motor roda 2 dan 4 serta denda 250 ribu bagi pelanggar.
Sementara itu, Kapten Inf. Arja S, Danramil Kec. Tambora, menjelaskan bahwa, "Seluruh Babinsa di bawah komandonya harus membantu terhadap kesehatan masyarakat, Dengan turunnya babinsa di lingkungan masyarakat diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa kesehatan kita berdampak pada orang di sekeliling kita," Jelasnya.
Semoga dengan kegiatan razia masker ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kesehatan orang lain akan berdampak untuk kita yang ada di sekelilingnya,"Harap Kapten Inf. Arja S.
Kegiatan disiplin ini juga di isi oleh Pemerintah Kota Kecamatan Tambora di mana hadir: Manpol Kecamatan Tambora, Situmorang, Lurah Krendang, H Albarkah, Kasatpel PP Kel. Krendang, Rudi.
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar