Dengan dihadiri Babinsa Koramil 02/TB Kodim 0503/JB Pelda Sukadi
Rapat mediasi antara Ahli Waris yang diwakili oleh Pengacara Iskandar dan dari pihak Warga diwakili oleh Seluruh RW,LMK dan FKDM Kelurahan Pekojan, Rabu (29/7/2020)
Diketahui lokasi tempat pembuangan sampah (LPS) ditutup oleh pihak Ahli Waris yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, Sementara warga ingin agar LPS tersebut dibuka kembali, Keinginan warga Agar LPS di buka kembali dan digunakan unnatuk pembuangan sampah sebelum ada keputusan dari Pengadilan namun pihak Ahli Waris yang diwakili oleh pengacara tidak menyetujui.
"Rapat mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi antara kedua belah pihak yaitu ahli waris dan warga," ujar pelda Sukadi.
Turut hadir dalam rapat Camat Tambora (Bambang Sutarna), Lurah Kel. Pekojan (Syaiful Fuaf Rohadi), Babinsa Koramil 02/TB Kelurahan Pekojan (Pld Sukadi), Babinkamtibmas Kelurahan Pekojan (Aiptu Suwarno).
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar