Razia kedisiplinan tersebut dengan tujuan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) sesuai PERGUB no 51 tahun 2020 Tentang PSBB Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Di tempat terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja.S saat di hubungi awak media mengatakan, "Kegiatan PDMPK ini kami lakukan guna memberikan arahan dan pengertian kepada warga masyarakat yang tingkat kesadaran untuk menggunakan masker masih kurang,"tutur Danramil.
"Terbukti di lapangan masih ada warga yang tidak menggunakan / tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang sudah di sampaikan oleh pemerintah,
"Semoga dengan kita laksanakan kegiatan ini masyarakat akan lebih sadar lagi dan akan mematuhi Protokol Kesehatan sehingga kita dapat memutus matai rantai perkembangan Covid 19,"Tutup Danramil.
Razia Pendisiplinan Masker terhadap pengendara kendaraan roda dua atau roda empat bagi yang tidak menggunakan Masker terkena sangsi denda senilai Rp 250.000 dengan cara pembayaran melalui BANK DKI no.Rek : 108.02.61575.6.
Hadir dalam kegiatan tersebut Manpol Kecamatan Tambora Situmorang beserta 25 personil, Lurah Tanah Sereal
Suharti beserta Staf Kelurahan, Binmas Tanah Sereal Aiptu Ro'is Rosito, Babinsa
Koramil 02/TB Serma Paton CH dan Serka Nurhasan, Dishub 4 personil di Pimpin S Yoghie.
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar