WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Demo Ratusan Ormas Laskar Indonesia ke Kejari Subang Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Warga Manyeti oleh PT.GDA

SUBANG, JMI
- Aksi Unjuk Rasa Damai Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Ormas Laskar Indonedia (LI) Subang yang di komandoi ketua umum Asep Rohman Dimyati ( ARD ), Bertempat di Halaman pintu Gerbang kejaksaan Negeri Subang, Kamis (2/7/2020).

Aksi damai tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Dony E Wicaksono, Kabag OPS. AKP Rislam Harfiandan, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Kustian, dan Kasat Intel Polres Subang AKP Sonson.

Dalam orasinya mereka menuntut terkait dugaan penyerobatan tanah milik warga masyarakat Kecamatan Dawuan Subang, saat ini tanah tersebut sudah dikuasai oleh perusahan pabrik susu PT. Global Dairi Alami.

Menurut Ketua Laskar Indonesia Asep Rochman Dimyati (ARD) dalam orasinya mengatakan bahwa, "Kami masyarakat Kabupaten Subang minta keadilan terkait tanah milik masyarakat Kecamatan Dawuan yang di sorobot oleh Perusahan susu (PT GDA) yang harus segera di tindak lanjuti. Kasus penyerobotan tanah milik Atikah warga Kecamatan Dawuan Subang dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak penegak hukum di Subang,” Kata ARD.

Namun kasus penyerobotan tanah milik warga Dawuan Subang tersebut hingga sekarang belum tuntas karena diduga ada oknum yang bermain di Kejaksaan Negeri Subang dan juga tebang pilih dalam penegakan hukumnya.

“Kami harap pihak Kejaksaan Negeri Subang harus serius dalam menangani kasus penyerobotan tanah milik warga tersebut dan saat ini tanah tersebut sudah dikuasai dan dibangun oleh perusahaan pabrik susu,” ujar ARD.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Subang Rio Sembiring SH (kiri) dan Ketum Laskar Indonesia Asep Rohman Dimyati (ARD) (kanan)

Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Subang Rio menjelaskan bahwa, "Kasus ini sangat rumit perlu waktu yang panjang karena kasus ini bukan kasus pencurian, akan tetapi kasus penyerobotan tanah, karena tidak sembarangan melakukan penahanan terhadap tersangka nya, karena penahanan ada di pihak penyidikan. Dalam menahan seseorang itu harus berhati-hati, harus dengan memenuhi unsur dan alat bukti yang kuat," Imbuhnya.

“Terkait berkas yang dikembalikan ke Polres Subang, dan memang berkas tersebut tidak lengkap dan kami pihak Kejaksaan negeri Subang mengembalikan berkas tersebut dan harus di perlengkap alat buktinya,” Kata Rio Kasi Pidum Kejaksaan Subang.

Lanjut Rio bahwa saat ini memang kasus ini sedang ditangani oleh Polres Subang. “Berkasnya telah kami kembalikan lagi ke pihak  Polres Subang karena masih ada kekurangannya,” ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Penandatanganan Kesepakatan Bersama PJ.Bupati dengan Kejari Subang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Subang, JMI - Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, ...