TANGERANG, JMI -- Warga Kampung Klebet khususnya RT001/003 Desa Klebet Kec.Kemiri Kab. Tangerang - Banten menolak keras adanya galian tanah. Hal itu disampaikan saat adanya pertemuan di kantor Aula desa Klebet, Minggu (28/06/2020).
Hadir dalam pertemuan itu : Yati Nurulhayat (Camat Kemiri), Aang Holid (Kepala Desa Klebet), Sujai.Spd (Ketua BPD), Dede Imam Munajat (Ketua Karang Taruna), Yuyun (Tokoh masyarakat), Ustd.Noval, Salah satu bos galian tanah, serta beberapa masarakat yang terkena dampak galian tanah tersebut.
Disampaikan Camat Kemiri saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, "Kami sebagai aparat kecamatan tidak mengijinkan adanya galian tanah di Desa Klebet, Karena wewenang tersebut ada di Provinsi. Selagi mengikuti aturan Pergub bahwa yang beroperasi nya mulai pukul 22:00 wib dan tidak ada tanah galian yang berceceran di jalanan itu di boleh kan atau sah sah aja," ungkapnya.
Aang holid selaku kepala desa klebet merasa tidak di ikut sertakan dan tidak diberitahukan dengan adanya galian tanah yang ada di desa klebet, apabila masyarakat mengizinkan dengan adanya galian tanah tersebut pihak desa tidak bisa berbuat apapun.
Khusus nya kampung klebet Rt 001/003
yang lokasi galian tanah dan umumnya masyarakat desa klebet MENOLAK KERAS dengan ada nya galian tanah tersebut.
Mohon kepada intansi yang terkait untuk segera menutup galian tanah tersebut, karena di duga tidak ada perijinan nya.
Abieyawan/Team/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar