JAKARTA, JMI -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menanggulangi wabah Pandemi Covid-19. Awal adanya informasi masuknya wabah pandemi Covid-19 di Ibukota DKI Jakarta langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 Terkait PSBB.
Saat ini masuk ke tahap fase PSBB transisi, Palang Merah Indonesia (PMI) di tingkat Jakarta Barat terus berperan melakukan upaya penanganan pencegahan penyebaran penularan virus Covid-19, Sabtu (06/06/2020).
Penanganan pencegahan penyebaran covid19, dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan ke lingkungan atau kampung, mulai dari tingkat lingkungan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota serta jalan protokol.
Ketua PMI Jakarta Barat H. Baharudin menjelaskan, "Sasaran penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh PMI Jakarta Barat didaerah atau lingkungan yang masuk dalam daftar zona merah Covid-19 agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain dari itu, Tidak pulut juga daerah yang dulunya zona merah sedang sudah menjadi greed zona hijau juga dilakukan penyemprotan agar daerah itu tetap steril dari penyebaran penularan Covid-19.
"Penyemprotan pada hari dilakukan di lokasi padat penduduk salah satunya di Rusun Angke Tambora dan diwilayah RW 01, Kelurahan Krendang, Tambora Jakarta Barat," Terang H. Baharudin Ketua PMI Jakarta Barat.
Dihimbau, untuk warga harus selalu mengikuti protokol kesehatan, selalu menggunakan masker dan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
Ketua RW.01 Krendang A. Suseno mengungkapkan beberapa bulan yang lalu tersebar informasi yang di muat oleh bebeapa media dinyatakan wilayahnya masuk dalam daftar zona merah, itu kabar tidak benar dan sekarang wilayah RW.01 Krendang Masuk daftar zona hijau dan aman dari penyebaran penularan Covid-19.
"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada petugas PMI Jakarta Barat, yang telah melakukan penyemprotan disinfektan ke wilayah saya," paparnya.
Selanjutnya, dilokasi yang sama salah satu pengurus ketua RT.10 RW.01 Krendang M.Nasir menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas PMI Jakarta Barat, datang melakukan penyemprotan disinfektan, agar penyebaran penularan Covid-19 tidak masuk di wilayahnya.
Dirinya juga berpesan, kepada warga pendatang baru, yang ingin datang ke wilayah nya harus memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) sesuai dengan peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerinta DKI Jakarta, selalu mengikuti protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker apabila berpergian keluar rumah.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar