BANTEN, JMI -- Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang kewalahan melayani permintaan dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akibat wabah covid-19 mengakibatkan pelayanan di kantor Pemerintahan tutup selama lebih dari dua bulan.
Kecamatan tidak melayani perekaman data pemohon dari bulan Maret hingga Mei dan Libur Lebaran tahun 2020, akibatnya membeludak permohonan pembuatan dokumen keluarga seperti Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, serta KTP setelah Lebaran.
Pantauan di Kantor Kecamatan Pasar Kemis Rabu 24 Juni 2020 antrian panjang pemohon sudah tampak sejak pagi. Kebanyakan pemohon perekaman KTP baru atau remaja yang berusia17 tahun.
Salah satunya Cut Putri Herawati yang baru membuat perekaman identitas KTP karena usianya baru 17 tahun juga mengantri sejak pagi kini menunggu giliran dipanggil petugas.
"Untuk rekaman KTP kami batasi hanya 40 orang saja, selanjutnya besok kembali," kata petugas pelayanan di Kecamatan Pasar Kemis.
Pelayanan di kantor Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengunakan protokol covid-19, seperti cek suhu tubuh, wajib masker dan jarak kursi yang sudah sosial distansing.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar