WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkab Tanggamus Keluarkan Dua Surat Edaran Terkait Penanganan Covid-19

TANGGAMUS, JMI
-- Menyikapi perkembangan kebijakan dan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan dua Surat Edaran dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam masa Pandemi Covid 19.

Dalam Surat Edaran Nomor : 534/40/2020, tentang Protokol Kesehatan pencegahan penularan wabah Corona Virus Desease (Covid-19) di Toko Modern dan Pasar Tradisional dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Tanggamus, tanggal 2 Juni 2020, dinyatakan bahwa perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pedagang, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan di pasar modern dan pasar tradisional (area publik), melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi New Normal Covid-19.

Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir resiko dan dampak Pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan dalam area publik, dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi. Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, yakni :

1. Bagi para pelaku usaha, pedagang dan pembeli tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2. Melakukan dan mempromosikan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dengan memasang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.

3. Bagi para pedagang (toko modern/pasar tradisional) untuk dapat melakukan pembersihan (sterilisasi) area tempat dagangannya menggunakan desinfektan sebelum dan sesudah menggelar dagangannya.

4. Bagi Para Pedagang makanan untuk tidak menyediakan meja dan kursi untuk para pembeli, atau makan ditempatnya berdagang, dan diupayakan makanan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang;

5. Pedagang pasar tradisional/karyawan toko modern, wajib mengenakan sarung tangan dan masker, serta kepada pembeli/konsumen wajib memakai masker.

6. Pelaku usaha/pedagang toko modern/pasar tradisional menyediakan tempat cuci tangan dan Hand Sanitiezer/Hand Soap/Sabun Cair di tempat dagang masing-masing.

7. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen toko modern di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja/konsumen dengan suhu >37,3ºC, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, dan untuk di pasar tradisional dilakukan pengecekan suhu badan oleh petugas Satuan Pelaksana (Satlak) terhadap pedagang pasar tradisional yang dilakukan secara sampling (acak) terhadap pedagang. Apabila ditemukan pedangang dengan suhu >37,3ºC, maka akan dilakukan isolasi di kantor Satuan Pelaksana (Satlak) sampai menunggu petugas Kesehatan untuk di cek kesehatannya lebih lanjut.

8. Bagi para pedagang/karyawan toko modern/pasar tradisional dan konsumen/pembeli wajib untuk menjaga jarak (Social Distancing/Physical Distancing) minimal 1 (satu) meter dalam transaksi jual beli dan menghindari terjadinya kerumunan.

9. Selain menjaga jarak interaksi fisik antara pedagang dan pembeli sebagaimana dimaksud angka 8 diatas, benda-benda yang dipegang pun bisa menjadi sarana penularan Covid-19, antara lain uang pembayaran atau uang kembalian dapat menyebarkan Virus Corona. Untuk itu, pedagang tradisional/karyawan toko modern/pembeli, apabila memegang uang pembayaran/uang kembalian tidak memakai sarung tangan, untuk segera mencuci tangan dengan sabun di tempat yang tersedia.

10. Untuk pelaku usaha toko modern, agar melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19, dengan cara meminimalkan kontak antara karyawan toko dengan konsumen dimeja kasir atau counter, diberikan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) sebagai perlindungan tambahan, serta dihimbau menggunakan metode pembayaran non tunai.

11. Untuk mencegah kerumunan antara pedagang dan pembeli di toko modern, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a) Mengontrol jumlah konsumen/pembeli yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan. b) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter. c) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

12. Bagi Camat, Kepala Pekon/Lurah dan Perangkat Pekon/Kelurahan dan Satuan Pelaksana Pasar, untuk dapat mensosialisasikan dan mendukung Program Social Distancing/Physical Distancing kepada pedagang dan masyarakat pada terkait pencegahan meluasnya wabah Covid-19. 13. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya status keadaan tertentu tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 oleh Pemerintah. 

Selanjutnya dalam Surat Edaran Nomor : 535/40/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, tanggal 2 Juni 2020, dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada massa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah di Kabupaten Tanggamus, melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi Pandemi Covid-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, yakni : 

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan, sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Uspika/Forkompimda setempat, bersama majelis-majelis agama, dan instansi terkait. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Pekon/Kecamatan/Kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadahnya. (Format Surat Permohonan sebagaimana terlampir).

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jema’ah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah, sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah : 
a) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. 
b) Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e) Menyediakan alat pengecekan suhu, di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
f) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g) Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
i) Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j) Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dan
k) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 

5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah :
a) Jemaah dalam kondisi sehat.
b) Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c) Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
g) Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h) Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. i) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya akad pernikahan/perkawinan/Musyawarah, tetap mengacu pada ketentuan diatas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut : 
a) Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negative Covid-19.
b) Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (Dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan
c) Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. Sebelumnya Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Sekdakab, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD Pemkab Tanggamus menggelar Rapat untuk menyikapi kebijakan dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, di Ruang Rapat Utama Pemkab Tanggamus, Selasa, (02/06/2020).

Bupati Hj. Dewi Handajani, mengatakan bahwa kondisi pandemi saat ini akan berpengaruh dalam tatanan kehidupan sehari-hari, baik dari sektor keagamaan, ekonomi, dan lainnya. Sehingga perlu dipikirkan apa yang akan dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus kedepan. Kebijakan apa yang perlu diambil, serta tindakan yang dilakukan terkait dengan masih berlakunya Protokol Kesehatan Pencegahan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus dalam kebijakan New Normal.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat, mengatakan esensi dari New Normal adalah dengan mengintensifkan kegiatan pencegahan Covid-19, seperti pembinaan, pemantauan kedisiplinan masyarakat dalam Protokol Kesehatan. Selain itu, Ia menyatakan terdapat persyaratan dalam pemberlakuan New Normal.

“Intinya, tetap kita melakukan pembinaan pengawasan kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan. Lalu, untuk penerapan New Normal ada beberapa syarat, seperti daerah tersebut telah bisa mengendalikan Covid-19, pengendalian itu indikatornya adalah bahwa kasus itu (Positif Covid-19) bisa terkendali. Salah satunya tidak ada kasus berturut-turut selama 10 hari,” pungkasnya.

ROBI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PT. NEW HOPE DIDUGA LAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, DISNAKER TUTUP MATA

Kabupaten Tangerang, JMI -  30 Oktober 2024, PT. New Hope Aqua Feed Indonesia Diduga Lakukan "Union Busting" Terhadap ...