WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkab Lamteng Laksanakan MoU Tak Jelas Manfaatnya

LAMPUNG TENGAH, JMI
-- Kesesuaian kerjasama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) dengan Low Firm Tosa & Rekan mulai menuai kritik pedas.  Keritik tersebut dilontarkan oleh Yosep Arnoly, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Provinsi Lampung.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah semakin hari semakin sulit dalam mengambil kebijakan, Pemkab Lamteng harus paham tentang MoU yang di tandatangani langsung oleh Bupati Lampung Tengah, Hi. Loekman Djoyosoemarto dengan Low Firm Tosa & Rekan, karena sudah dipastikan tidak menggunakan keuangan negara. Hal tersebut diungkapkan Yosep Arnoly, SH kepada Jurnal Media Indonesia belum lama ini Minggu 28/06/2020 diruang kerjanya. 

Lebih lanjut dikatakan Yosep, jika Bupati Lampung Tengah melakukan MoU kepada salah satu LBH di lampung tengah dengan tujuan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Kampung (Kakam) dan Kepala Sekolah (Kepsek) SD/SMP yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, itu pasti salah dan tidak ada dalam Peraturan Desa dan Juknis Bos.

Seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara kampung dengan Low Firm Tosa & Rekan yang tertulis pembiayaan 5 juta yang dibayarkan dari anggaran dana desa tahun 2020, namun yang menjadi pertanyaannya adalah, kampung bisa mengeluarkan pembiayaan 5 juta dari anggaran dana desa tahun 2020 dasarnya apa tanyanya ?

Menurutnya, pembiayaan 5 juta yang dianggarkan dari anggaran dana desa 2020, Rata rata tidak masuk dalam rencana kerja pemerintah kampung dan tertuang pada APB kampung tahun 2020, lantas dari mana pembiayaan 5 juta tersebut bisa dikeluarkan oleh kampung, Sedangkan seluruh pengeluaran kampung wajib direncanakan dan dituangkan dalam APBK tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Saya paham tentang itu, Karena dalam Peraturan Menteri Desa tidak ada bantuan hukum, namun yang ada hanya Pendidikan Paralegal dan dua kata ini sangat berbeda,” terang Yosep.

Hal yang sama dengan yang tertuang dalam surat perjanjian kerja sama antara kepala sekolah (Kepsek) SD/SMP se-Kabupaten Lampung Tengah dengan Low Firm Tosa & Rekan yang tertulis pembiayaan 1,5 juta - 2,5 juta. Yang menjadi pertanyaannya adalah, dari mana asal pembiayaan 1,5 juta - 2,5 juta tersebut ? Jika uang tersebut di anggarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SD/SMP dari Dana Bos tentu tidak di berbolehkan dan itu salah.

Berdasarkan informasi dan bukti yang saya pegang, Para Kepala Kampung (Kakam) yang ada di Lampung Tengah membayar 5.000.000;/Kakam dan masing masing sekolah yang ada di Lampung Tengah membayar untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 1.500.000;/Sekolah, sedangkan untuk sekolah menengah pertama (SMP) dibayar sebesar Rp 2.500.000;/Sekolah, dalam transisi tentunya.

“Dana yang jelas diambil dari dana Negara yang ada, baik dari Dana Desa maupun dari Dana BOS,” sambung yosep.

Bila semua dijumlahkan 301 Kampung, 822 Sekolah SD dan 311 Sekolah SMP dapat menimbulkan jumlah milliaran rupiah. 

301×5.000.000 Rp 1.505.000.000;. lalu 822 Sekolah SD x 1.500.000; Rp 1.233.000.000; dan 311 Sekolah SMP x 2.500.000; Rp 777.500.000;.  jika dengan anggaran yang cukup besar itu untuk di poskan pada tempat yang dibutuhkan masyarakat Lampung Tengah seperti saat ini tentunya sangat membantu, karena saat ini masyarakat sangat membutuhkan perhatian dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Karena Pemkab Lamteng sendiri telah memiliki Kabag Hukum tempat berkoordinasi dan Konsultasi tentang hukum.  sementara itu, Pemkab juga memerlukan Negara, Jaksa,” pungkas Yosep.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Hi. Syarif Kusen, S.Pd, MM saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, "Meski untuk review dunia pendidikan di Lampung Tengah tertera dalam MoU tersebut memang benar dirinya yang menandatanganinya, dan dirinya juga mengatakan, tidak pernah memerintahkan dan mengharuskan para kepala sekolah (Kepsek) dan jajarannya untuk review melakukan MoU dengan Low Firm Tosa & Rekan, semua itu tidak ada paksaan. 

Jika sekolah memang membutuhkan pendampingan hukum dan sebagainya, monggo dan jika dianggap sekolah tidak membutuhkan hal itu, tidak melakukan MoU pun tidak apa apa dan tidak masalah, "Pungkasnya.

Namun demikian, dalam birokrasi, jika kepemimpinan tertinggi sudah menjalin kerja sama atau MoU otomatis jajaran yang ada di bawah tentu mengikuti jalur yang sudah ditentukan oleh pimpinan tertinggi dalam Birokrasi dan terkecuali pemerintahan. Hal ini juga disetujui oleh beberapa Kepala Kampung (Kakam) yang membahas tentang mereka, karena dana ini tidak cukup dengan jumlah tersebut sehingga masih ada dana yang di tanggung oleh kepala kampung (Kakam) jika mereka menuai masalah,

“Anda ingin tahu, sebenarnya tidak hanya cukup pembiayaan di angka 5 juta itu saja yang kami keluarkan, namun Kami masih dibebani lagi dengan biaya oprasional dan biaya lainnya, jika kami menuai suatu permasalahan, ” ungkap salah satu Kepala Kampung (Kakam) yang meminta namanya tidak di ekspose.

Kholidi/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Sat Reskrim Polres Majalengka Sita Uang Palsu Setara Rp 2,5 Miliar

MAJALENGKA, JMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar, berhasil menyita ribuan lembar uang palsu yang terdiri ...