WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LBH Dr.M Yaman : AKP Hendrik Menyisakan Luka Bagi Wartawan yang tergabung di (PWRI) Lampung Utara

LAMPURA, JMI
-- Polres Lampung Utara baru saja melaksanakan serah terima jabatan tiga perwira di antaranya Kasat Reskrim AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto yang di gantikan oleh AKP. Gigih Andri Putranto bertempat di lapangan Apel Mapolres setempat Kamis  (18/6/2020).

Perpindahan AKP Hendrik tersebut di nilai telah meninggal luka bagi beberapa pencari berita (Wartawan) yang tergabung di DPC PWRI Lampung Utara Pasalnya, bermula pada saat awak media yang tergabung di DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, hendak ingin mengkonfirmasi, klarifikasi Kepada Kepala Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Mulyadi) terkait pekerjaan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang di duga asal-asalan.

Namun bukan jawaban klarifikasi yang di terima, justru amukan dan acaman yang di dapat karena merasa terancam, perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan terkesan menghalangi tugas fungsi Jurnalis. 

Sehingga Tim DPC PWRI melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Lampung Utara dengan No LP/385/B/4/2020/Polda Lampung SPK Res LU tanggal 13 April 2020 tentang tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.

Semua proses penyelidikan sudah di lakukan oleh Polres Lampung Utara melalui Setreskrim Pidana Umum namun hasil SP2HP yang bernomor SP2HP A1.1 dengan nomor/431/V/2020 Reskrim justru membuat hati para wartawan yang tergabung di DPC PWRI L.U luka, karena menurut Kasat Reskrim melalui penyidik laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
LBH Dr.M Yaman, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, dirinya menyayangkan sistem kerja yang ada di Polres Lampung utara terkesan tidak adil, pasalnya dari proses penyelidikan, gelar perkara, yang seharusnya pelapor dan kuasa hukum semestinya di libatkan tapi semua itu tidak di libatkan.

"Saya menduga Satreskrim Pidana Umum ada permainan di balik laporan tersebut, pasalnya di mulai dari penyelidikan gelar perkara, saya selaku kuasa hukum pelapor harus dilibatkan, tapi apa,,! semuanya tidak di libatkan, bagaimana proses itu mau adil kalau semuanya terkesan di tutup-tutupi,"Tandasnya.

Lanjutnya, "Saya berharap kepada kasat Reskrim yang baru ini AKP.Gigih Andri Putranto dapat menindaklanjutinya kembali, agar perkara ini dapat di gelar ulang, karena gelar perkara yang kemarin Saya rasa tidak adil, pasalnya dari proses penyidikan terkesan tertutup bahkan gelar perkara kami tidak di beritahukan, tau tau kami sudah di berikan SP2HP dengan No SP2HP A1.1 dengan nomor/431/V/2020 Reskrim tanggal 4 Mei 2020 yang menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak cukup bukti.

Sekali lagi saya meminta Polres Lampung Utara melalui Kasat yang baru ini untuk menggelar kembali secara terbuka sesuai amanah Pancasila Sila ke 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)," Tutupnya.

TEAM PWRI/DONI M/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Denpasar, JMI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) y...