SUBANG, JMI -- Ketua BPD Pamanukan Hilir, Mukhtar Jaelani dan anggota menyerahkan berkas dokumen barang bukti ke unit TIPIKOR Polres Subang, Selasa (9/6/2020).
Mukhtar Jaelani, Kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengatakan, "Hari ini saya sebagai ketua BPD Pamanukan Hilir serta anggota BPD Desa Pamanukan Hilir menyerahkan berkas Dokumen Barang Bukti terkait dugaan penyelewengan/penyalahgunaan anggaran keuangan Desa tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 908.508.700 (Sembilan ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
ke unit TIPIKOR Polres Subang.
"Berkas Dokumen Barang Bukti telah di terima oleh unit TIPIKOR Polres Subang Selasa siang,"Imbuhnya.
Mukhtar Jaelani berharap kasus dugaan oknum kepala Desa Pamanukan Hilir yang telah menyelewengkan anggaran dan aset desa tersebut agar secepatnya di proses untuk di lakukan penyelidikan oleh unit Tipikor polres Subang menurut aturan Hukum di negara kita," Ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar