PAMANUKAN, JMI -- Dalam situasi pandemi Covid-19, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) bersama tokoh masyarakat Desa Pamanukan Hilir melaporkan (UJ) yang menjabat sebagai Kepala Desa Pamanukan Hilir Kec.Pamanukan Kab.Subang ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang.
Dalam pelaporannya oknum Kades Pamanukan Hilir tersebut dilaporkan ke Polisi dan Kejari Subang terkait dugaan telah melakukan penyelewengan/penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 908.508.700,- ( SEMBILAN RATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN RIBU TUJUH RATUS RUPIAH).
Ketua BPD Pamanukan Hilir, Muhtar Zaelani kepada para awak media mengatakan, "Kita sudah mengirimkan berkas laporan penyelewengan/penyalahgunaan keuangan desa Pamanukan Hilir tahun anggaran 2019 ke Tipikor Polres Subang dan Kejari Subang dengan bukti surat laporan nya, Bertempat di Subang, Selasa (02/6/2020).
Dikatakan Zaelani, “Artinya kami sudah resmi melaporkan (UJ) selaku Kades Pamanukan Hilir Kec.Pamanukan Kab.Subang ini atas dugaan penyelewengan/penyalahgunaan anggaran keuangan desa khususnya Dana Desa tahun anggaran 2019,” kata Muhtar Zaelani kepada wartawan.
“Dalam pelaporannya tersebut, ada 18 point dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pamanukan Hilir tersebut," paparnya.
Lanjut Muhtar Zaelani, "Selain melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ADD dan DD itu, Bahwa saya atas Nama BPD dan tokoh masyarakat Desa Pamanukan Hilir mengaku telah melaporkan (UJ) terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yakni dengan menyewakan sawah bengkok milik desa Pamanukan Hilir seluas 9,2 Hektar hingga tahun 2024, namun diduga dana hasil sewa tersebut tidak dimasukan ke kas Desa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Muhtar Zaelani berharap, Unit Tipikor Polres Subang bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Semoga laporan kami bisa segera ditangani serius oleh unit Tipikor Polres Subang dan segera memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades Pamanukan Hilir tersebut,” harapnya.
Berikut point-point dugaan persoalan yang dilaporkan oleh pihak BPD Pamanukan Hilir Kepada Unit Tipikor Polres Subang atas dugaan penyelewengan/penyalahgunaan anggaran keuangan desa selama tahun 2019.
1. Pelimpahan Dana BUMDES dari mantan kepala desa ( Bpk. E. Kurnadi Adiwijaya ) kepada kepala desa yang baru (UJ) yang disaksikan oleh Sekretaris Desa ( Bpk Ade Sukardi ), Kaur keuangan ( Bpk. Diman ) dan Ketua BPD Pamanukan Hilir ( Mukhtar Jaelani ) diduga tidak diberikan kepada pengurus BUMDES Amanah Desa Pamanukan Hilir sebesar Rp 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah ) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Diduga kuat habis digunakan oleh kepala desa Pamanukan Hilir untuk kepentingan pribadi ( Surat pernyataan mantan Kepala Desa Pamanukan Hilir Bpk. E. Kurnadi Adiwijaya telampir )
2. Tahun 2019 Kepala Desa Pamanukan Hilir menyewakan tanah / aset desa berupa sawah seluas 3,5 Ha sebesar Rp 75.000.000,- ( Tujuh puluh lima juta rupiah ) diduga tidak dilakukan lelang dan tidak dimasukan dalam rekening Kas Desa. Pada tahun yang sama tgl 21 Juni, Kepala Desa secara pribadi diduga menyewakan asset Desa / Sawah bengkok kepada Bapak H. Ruskandi sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) seluas 8,2 Ha yang berlokasi di Desa Pamanukan Hilir dan tidak dimasukan kedalam rekening kas desa ( kwitansi terlampir )
3. Pada tanggal 28 Oktober 2019 Kepala Desa diduga menyewakan sawah bengkok yang berlokasi di Desa Tegal lurung seluas 7000m2 kepada Ibu Haji Ida Widianingsih M.M sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) selama 5 tahun terhitung dari 28 Oktober 2019 – 28 Oktober 2024 ( kwitansi terlampir ). Dari semua hasil sewa lahan / Sawah bengkok tersebut diudga tidak dimasukan dalam rekening kas desa dan diduga kuat habis digunakan oleh Kepala Desa Pamanukan Hilir untuk kepentingan pribadi.
4. Pada tanggal 9 Januari 2020 Kepala Desa Pamanukan Hilir diduga menyewakan asset desa / sawah bengkok seluas 8,2 Ha kepada Bapak H. Ruskandi untuk tahun 2021 ( 2 garapan ) sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dari hasil sewa tersebut diduga tidak dimasukan ke dalam Rekening Kas Desa dan diduga kuat habis digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi ( kwitansi terlampir ).
5. Pada tanggal 11 Maret 2020 Kepala Desa Pamanukan HIlir diduga menyewakan Aset Desa / Sawah Bengkok seluas 7000 m2 yang berlokasi di desa tegalurung kepada Ibu Haji Ida Widianingsih M.M sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) selama 5 tahun terhitung dari 28 Oktober 2019 – 28 Oktober 2024 dan diduga tidak dimasukan ke dalam rekening kas desa diduga uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Bpk Udin Jamaludin ( kwitansi terlampir ).
6. Pada tahun 2020 Kepala Desa Pamanukan Hilir juga diduga telah megambil uang sewa aset desa / sawah bengkok kepada Bapak H. Ruskandi untuk garapan tahun 2022 sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dari hasil sewa tersebut diduga tidak dimasukan kedalam Rekening Kas Desa dan diduga habis digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.
7. Pada bulan Mei 2020 Kepala Desa Pamanukan Hilir diduga telah menyewakan Aset Pemerintah Kabupaten Subang berupa sawah seluas 9000 m2 yang berlokasi di Desa Pamanukan Hilir kepada Bpk. Haji Mamat sebesar Rp 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah )
8. Pelaksanaan pekerjaan rigit beton dengan volume 135 m x 4 m x 0,2 m yang berlokasi di dusun poncol RT20/05 dengan anggaran Rp 169.948.400,- yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun Anggaran 2019 diberikan langsung oleh kepala Desa Pamanukan Hilir kepada pelaksana kegiatan sdr. Asan Apendi sebesar Rp 135.000.000 di duga Kepala Desa melakukan pemotongan atau penyelewengan sebesar Rp 34.948.400,- (surat pernyataan terlampir)
9. Pelaksanaan pekerjan rigit beton dengan volume 228 m x 4 m x 0,2 m yang berlokasi di dusun poncol RT20/05 dengan anggaran Rp 285.510.300 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahap 2 tahun Anggaran 2019 yang diberikan langsung oleh kepala Desa Pamanukan HIlir kepada pelaksana kegiatan (LPM Desa Pamanukan HIlir) sebesar Rp 202.000.000 di duga Kepala Desa melakukan pemotongan atau penyelewengan sebesar Rp 83.510.300 (surat pernyataan terlampir)
10. Pelaksanaan pekerjaan gorong - gorong dusun poponcol nilai anggaran Rp 10.000.000 yang bersumber dari dana desa tahap 1 tahun anggaran 2019 yang diberikan langsung oleh Kepala Desa Pamanukan Hilir kepada Pelaksana kegiatan sebesar Rp 6.000.000 di duga Kepala Desa melakukan pemotongan / penyelewengan dana sebesar Rp 4.000.000
11. Dana pemeliharaan PAMSIMAS sebesar Rp 6.000.000,- yang bersumber dari BKUD tahun anggaran 2019 diduga tidak diberikan kepada Pengelola PAMSIMAS ( UJ & Hambali ) uang tersebut diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Pamanukan Hilir ( Surat pernyataan pengelola PAMSIMAS terlampir )
12. Pelaksanaan penanganan sampah di dusun Pilang Hilir RT04 / RW01 Pamanukan Hilir sebesar Rp 35.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2019 hanya digunakan sebesar Rp 7.000.000,- untuk upah kerja yang dikerjakan oleh Bpk. Tarma. Di duga kepala desa menyelewengkan dana sebesar Rp 28.000.000 ( surat pernyataan bapak tarma terlampir ).
13. Pelaksanaan pekerjaan RUTILAHU sdr. Dana bin Carman RT12/03 Dusun Cimangu Desa Pamanukan Hilir yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 10.000.000 diberikan kepada penerima sebesar Rp 8.000.000,- diduga Kepala Desa menyelewengkan dana sebesar Rp 2.000.000,- ( surat pernyataan terlampir).
14. Pelaksanaan pekerjaan RUTILAHU sdr. Ade Karmin RT07/02 Dusun Kaum Tua Desa Pamanukan Hilir yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 10.000.000 diberikan kepada penerima sebesar Rp 8.000.000,- diduga Kepala Desa menyelewengkan dana sebesar Rp 2.000.000,- ( surat pernyataan terlampir).
15. Pelaksanaan pekerjaan RUTILAHU sdr. Tarkim RT15/04 Dusun Sarwijan Desa Pamanukan Hilir yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 10.000.000 diduga tidak dilaksanakan / dikerjakan, diduga kepala desa menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi ( surat pernyataan terlampir ).
16. Pelaksanaan pembuatan Taman Polindes di RT03/01 Dusun Pilang Hilir Desa Pamanukan Hilir yang bersumber dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 50.000.000. Anggaran tersebut diberikan oleh Kepala Desa kepada Pelaksana Pekerjaan Bpk. Ratnoto sebesar Rp 30.000.000,- diduga kepala desa menyelewengkan dana sebesar Rp 20.000.000 untuk kepentingan pribadi ( surat pernyataan terlampir )
17. Pelaksanaan pengerasan jalan Dusun Poponcol RT19/05 Desa Pamanukan Hilir berdasarkan hasil musyawarah tertanggal 20 Februari tahun 2020 antara beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Desa yang diketahui oleh camat pamanukan, kapolsek pamanukan, danramil pamanukan, kepala unit intel subang, polres subang bahwa diduga kepala desa hanya melaksanakan kegiatan tersebut sebesar Rp 28.950.000 yang bersumber dari Bantuan Desa ( BANDES ) 2019 di duga kepala desa menyelewengkan dana sebesar Rp 21.050.000,-
18. Pengarugan dan pembuatan gapura makam yang berlokasi di dusun pilang hilir RT02/01 yang bersumber dari bantuan desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 50.000.000,- diduga tidak dikerjakan oleh Kepala Desa.
Dari dugaan point tersebut diatas diduga bahwa Kepala Desa Pamanukan Hilir (UJ) menyelewengkan keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 908.508.700,- ( SEMBILAN RATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN RIBU TUJUH RATUS RUPIAH )
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar