WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berstatus Saksi, Ade Sukardi (Sekdes) Penuhi Panggilan Kedua Unit Tipidkor Polres Subang

SUBANG, JMI
-- Kepolisian Negara Republik Indonesia unit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Polres Subang, melalui penyidik Aipda Awaludin memanggil sekertaris Desa Ade Sukardi untuk yang kedua kalinya di mintai keterangan nya sebagai saksi terkait Dugaan penyelewengan Anggaran dan Aset Desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 908 juta yang diduga telah di lakukan oleh oknum kepala Desa Pamanukan Hilir (UJ) bertempat di Subang, Rabu (4/6/2020).

Dalam surat panggilan tersebut tertera, sekertaris desa diminta untuk membawa kekurangan kelengkapan berkas sebagai saksi. Dari pengakuan sekdes yang sudah memenuhi undangan unit Tidpikor Polres Subang menjelaskan kepada wartawan bahwa,

"Pertanyaan dari penyidik Tidpikor Polres Subang di seputar APEBEDES kurang lebih ada sekitar 17 pertanyaan, penyidikan di mulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore," Imbuhnya.

Lanjut Ade, "Dalam berita acara perkara yang dipertanyakan oleh penyidik Tidpikor Polres Subang diantaranya adalah masalah Bengkok dan mengenai masalah Apebedes dan Administrasi pertanggung jawaban sebagai sekdes tentang pengajuan mengenai anggaran dan pendapatan Asli Desa (PEADES) tahun 2019.

"Dari semua pertanyaan yang di lontarkan oleh penyidik sudah saya jawab semuanya sesuai keterangan,"jelasnya. Berharap setelah saya selesai dimintai keterangan di Mapolres Subang agar penegak hukum unit Tidpikor Polres Subang segera menindaklanjutinya karena sampai sekarang masyarakat Desa Pamanukan Hilir mempertanyakan kelanjutan untuk kasus kepala Desa Pamanukan Hilir tersebut,"Ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada seluruh paslon di pilkada serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ka...