WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

2,4 Ton Telur Busuk Tak Layak Konsumsi yang di Musnahkan Tuai Pro dan Kontra dari Berbagai Masyarakat, Kadinsos : Itu Hal Wajar

SUBANG, JMI
-- Pemusnahan 2,4 ton telur busuk atau tak layak konsumsi yang mana bantuan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jabar di belakang Gudang Bulog Subdivre Jalan Mayjen Sutoyo, Subang, pada Sabtu (20/6/2020) menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Subang.

Hal tersebut ditanggapi Kadinsos Subang, Drs.H.Deden dalam konferensi persnya di hadapan para awak media, Bertempat di posko Gugus Tugas kabupaten Subang,jln.Aria goprana Senin, (22/6/2020).  
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar, karena masyarakat secara umum belum mengetahui regulasi pendistribusian bansos yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Dijelaskan H Deden, "Pemusnahan 2,4 ton telur busuk tersebut tentunya telah sesuai aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jabar. Pemusnahan itu lantaran tidak adanya penerima bantuan, atau penerima sudah meninggal dunia. Sementara itu bantuan tidak bisa dialihkan ke warga lain,

"Jadi kalaupun kita (Pemkab Subang) memaksakan inisiatif menyalurkan bantuan telur tersebut tentunya menyalahi aturan yang ada, Itu tidak bisa dilakukan. Malah nanti kita bermasalah," Ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu lanjut H Deden, "Untuk bantuan lainnya yang kita ketahui jumlahnya Rp.500 ribu, ada aturan baru yang dikeluarkan gubernur, dimana sisa bantuan diluar telur yang sudah dimusnahkan, berupa beras 10 kg, terigu 1 kg, gula pasir 1 kg, makanan kaleng 2 kg, vitamin C, mie instan 16 bungkus, minyak goreng 2 kg boleh disalurkan ke Yayasan.

"Untuk Subang kami sudah salurkan ke salah satu yayasan wilayah Subang Selatan. Tapi bansos itu berupa bahan panganya saja sisa dari telur. Sementara uang Rp.150 per kepala keluarga yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak kantor pos ke Pemprov Jabar sesuai mekanisme yang ada," Paparnya.

Deden menjelaskan jumlah penerima Bansos Provinsi Jabar di Subang sebanyak 112.769 KK dan akan berlangsung selama 4 bulan atau Agustus 2020 mendatang.

“Jadi itu mungkin karena sisa yang tidak ada penerimanya. Sebab, data dari Pusat dan Provinsi berdasarkan keluarga penerima manfaat dan data terpadu kesejahteraan sosial non PKH dan BPNT sebelumnya. Jadi bukan hasil RT/RW," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Subang, Dadang Hendrawan menjelaskan, telur yang dimusnahkan tersebut atas kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang setelah dicari calon penerimanya tidak ditemukan. Ada yang sudah pindah, alamat tidak ditemukan dan juga meninggal dunia.

"Dari sanalah ternyata telur yang ada di antara bantuan yang dikembalikan tidak layak konsumsi. Setelah berkoordinasi dengan Pemkab Subang dan pihak-pihak terkait akhirnya dimusnahkan dan jumlahnya mencapai 2.408 kilogram," Pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...