Target sasaran yang dijaring adalah warga yang melintas dan melakukan aktivitas di luar rumah, bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi, kegiatan ini adalah yang kedua kalinya yang dilakukan tiga pilar Kabupaten Deli serdang dan Kota Medan, Senin (19/5/2020).
Kegiatan dimaksud adalah salah satu adalah sebagai upaya yang diambil pemerintah dalam menangkal dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, guna menindaklanjuti Peraturan Walikota Medan No.11 Tahun 2020 tentang peraturan wajib memakai masker.
Warga yang terjaring dalam razia masker adalah para pengguna jalan, baik itu pengendara/penumpang mobil, becak motor (Betor) maupun sepeda motor yang tidak menggunakan masker ketika melintas dijalan tersebut.
Empat titik lokasi berbeda yang digelar, yakni : Jl. Letda Sujono Titi Sewa berbatas dengan wilayah Kab. Deli Serdang, Jl. Gatot Subroto simp. Kampung Lalang berbatas Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Jl. SM. Raja Komp. Riveira berbatas dengan Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Tanjung Morawa, Jl. Young Panah Hijau Ujung Simpang Tiga jembatan sungai Deli berbatas dengan wilayah Marelan Medan Labuhan.
Kegiatan ini melibatkan Polri, TNI, BPBD kota Medan, Satpol PP Provinsi Sumut, Satpol PP Kota Medan, Satpol PP kota Medan, Camat Medan Tembung, dan para Kepala Lingkungan (Kepling) Tembung.
Razia kali ini agak jauh berbeda, angka pelanggar yang sudah menurun. Terdapat 27 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditahan. 10 KTP Kota Medan, 15 KTP Deli Serdang, dan 2 KTP dari luar daerah. dan untuk 35 orang yang tidak mempunyai KTP ditindak melakukan Push Up sebanyak 10-15 kali.
Pemilik KTP yang ditahan akan dikembalikan setelah 3 hari kedepan dan diambil kembali dikantor Satpol PP. Kota Medan yang beralamat dijalan Arif Lubis No. 02 samping Satuan lalu lintas kota Medan.
Dodi Faisal/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar