JAKARTA, JMI -- Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kebon Jeruk dan jajaran kelurahan Sukabumi Selatan Serta TNI dan Polri menggelar kegiatan penindakan terhadap pelanggar PSBB di Pasar Pos Pengumben, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Perihal kegiatan ini di atur dalam Pergub DKI Jakarta No.41 Tahun 2020, tentang Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," Jumat (29/05/20).
Kasatpelhub Kebon Jeruk Rustam Evendy mengatakan, "Pengenaan sanksi kerja sosial kepada warga pedagang maupun pengunjung pasar pos pengumben yang melanggar peraturan PSBB rata-rata mereka tidak memakai masker," ungkapnya.
"Giat penindakan ini guna memutus mata rantai Covid-19 dan hari ini terjaring 10 warga pelanggar PSBB," Ujarnya.
Penegakan aturan berupa pengenaan sanksi dengan denda adminitrasi uang dibayarkan ke Bank DKI dan sangsi sosialnya membersihkan sarana dan prasarana umum yang ada di wilayah tersebut," Ucapnya.
Personel gabungan ini menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta selalu menggunakan Masker dan melakukan Disiplin Internal seperti sosial dan phisical distancing diluar maupun di dalam rumah mereka untuk mencegah penyebaran (Covid-19).
Giat ini betujuan untuk memantau situasi tempat-tempat keramaian, menghimbau masyarakat agar tetap Menggunakan Masker jika berada di tempat keramaian.
Selain itu menghimbau masyarakat dengan memberikan penjelasan untuk menjaga kebersihan sesuai arahan Menkes guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dari rumah ketempat publik dan meminta masyarakat agar tetap tenang, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah di tentukan," Tandasnya.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar