WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PSBB di Kabupaten Subang Resmi di Laksanakan Rabu Besok

SUBANG, JMI -- Apel gelar pasukan penerapan PSBB di Kabupaten Subang yang di gelar di lapangan alun-alun Kabupaten Subang. Mulai besok,Resmi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mulai diberlakukan. Tak terkecuali, Pemerintah Kabupaten Subang yang telah mempersiapkan diri agar pelaksanaan PSBB di Jawa Barat berjalan lancar, Bertempat di lapangan alun-alun Subang,jln.Aria.wangsa goparana, Selasa (5/5/2020).

Bupati Subang H Ruhimat dalam sambutannya mengungkapkan "Insyaallah Kabupaten Subang siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar di seluruh wilayah Kabupaten Subang dari mulai besok 6 Mei - 19 Mei 2020," ungkap Bupati Subang H.Ruhimat dalam sambutannya di apel gabungan launching PSBB dan roadshow

Dijelaskan Bupati, pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan virus covid-19 di wilayah provinsi Jawa Barat dan keputusan Gubernur tentang pemberlakuan pembatasan sosial dan skala besar di wilayah provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Corona, Covid-19.

Adapun tujuannya adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran covid-19.

Selanjutnya memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten atau pun di kota yang melaksanakan PSBB menunjukkan penurunan penyebaran Covid-19 di wilayahnya .

"Sehingga hal tersebut menjadi dasar mengapa di seluruh wilayah Jawa Barat termasuk di Kabupaten Subang melakukan pemberlakuan PSBB ini," Jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi perjuangan para tenaga medis di Subang yang menjadi garda terdepan dalam melawan covid-19 Subang saat ini. Kemudian, seluruh pihak yang turut terlibat dalam rangka percepatan dan penanganan Covid-19 yang tergabung dalam tim gugus tugas percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19.

"Saya terus mengajak masyarakat untuk waspada terhadap wabah ini. Semoga kerjasama yang telah terjalin dapat bersinergi bersama-sama melawan covid-19,"ujarnya.

Lanjut Ruhimat, Perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan selama ini semoga menjadi catatan kebaikan dihadapan Allah subhanalahu ta'ala

"Tidak ada yang tahu kapan wabah Covid-19 ini kita berakhir. Tugas kita hanya berusaha memaksimalkan dari mulai upaya pencegahan Penanganan dan penanggulangan covid-19 tetap semangat optimis dan terus berdoa semoga covid-19 ini segera hilang dari muka bumi, Sehingga keadaan dapat kembali seperti semula bersama kesulitan pasti ada kemudahan yakinlah,"harapnya.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut nantinya ada enam aktivitas yang harus dibatasi karena dianggap berpotensi munculnya penyebaran virus corona.

Diantaranya enam batasan aktivitas penerapan PSBB yang akan kita laksanakan, yaitu pembatasan pembelajaran Sekolah dan Intansi Pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan kegiatan transportasi, jam operasional, kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,"imbuhnya.

Lanjut Bupati Ruhimat, "Dalam PSBB untuk transportasi, untuk Pemkab Subang akan berlakukan aturan bagi pengendara roda dua dan roda empat. Untuk pengendara roda empat di berlakukan jumlah orangnya dengan kursi dua baris dilarang melebihi tiga orang dengan satu pengemudi di depan dan dua orang duduk di belakang

Sedangkan untuk kursi tiga baris, maksimal mengangkut empat orang dengan satu pengemudi, dua orang di tengah dan satu di belakang.

Untuk ojek online (Ojol ) tidak dibolehkan berboncengan kecuali membawa barang (khusus bawa barang), Sementara untuk motor pribadi hanya dibolehkan maksimal dua orang dengan satu orang pengemudi dan satu orang di belakang.

Masih dalam komentarnya Bupati Subang H Ruhimat menegaskan, Bahwa yang boleh berboncengan itu hanya suami dengan istri atau suami-istri dengan anak. Di luar itu, misalnya pacar, paman, atau lainnya yang tidak selalamat rumahnya tidak di bolehkan.

"Dalam PSBB, Bagi kendaraan roda dua tidak di perbolehkan berboncengan kecuali berboncengan dengan keluarga yang satu rumah, seperti dengan istri atau anak. Untuk Ojol tidak bisa mengangkut orang, kecuali bawa barang di perbolehkan dan untuk pengendara baik roda dua maupun Roda empat semuanya di wajibkan harus memakai masker," pungkas Bupati Subang.

Dalam pemberlakuan PSBB besok, Sementara itu diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut kebetulan bersamaan dengan adanya peraturan larangan mudik.
Di dalam teknisnya, bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP nya. Dan apabila dalam keterangannya tidak ada terlalu berarti. Maka ia dipaksa putar balik, berlaku biak bagi yang mau masuk maupun keluar Subang.

"Untuk tindak tegasnya, kami mengeluarkan blanko teguran atau peringatan yang wajib dibawa oleh yang bebersangkutan. Dan blanko itu kami siapkan di 14 check point yang berada di perbatasan Subang,"jelasnya.

Untuk personil gabungan yang diterjunkan selama PSBB ini kata Kapolres, sebanyak 1516.

"Semuanya akan berjaga 24 Jam. Saya mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah untuk mencegah penularan Corona. Dan kita tentunya berharap adanya pemberlakuan PSBB tersebut Subang dapat zero corona,"pungkasnya.

Selepas apel gabungan, Bupati Subang H.Ruhimat didampingi wakilnya Agus Masyur Rosyadi dan Sekda .Drs.Aminudin dan porkopimda membagikan ratusan masker bagi pengguna jalan baik roda dua dan roda empat yang melintas di depan mesjid Agung Al-Musabaqah Subang. Sekaligus secara simbolis penyerahan APD ke 3 perwakilan puskesmas, yang mewakili 40 Puskesmas di Kabupaten Subang.

Adapun 14 check point dalam pemberlakuan PSBB di Subang ini diantaranya, yaitu masing- masing Ciater, Serang panjang, Tanjungsiang,  Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran,  Cipeundeuy, dan  Compreng dan titik tol gate Cipali.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...