WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Evaluasi Penerapan PSBB

Presiden Joko Widodo. FOTO: BIRO PERS SETPRES
JAKARTA, JMI -- Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri dan pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota, agar langkah restriksi tersebut dapat berjalan secara ketat dan efektif dalam memutus rantai penularan virus corona.

“Mana yang penerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual mengenai 'Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19' dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5).

Presiden menekankan, evaluasi PSBB sangat penting, terlebih beberapa kabupaten/kota akan memasuki penerapan PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua. Hasil evaluasi akan menentukan langkah restriksi selanjutnya guna menekan tingkat penularan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu. “Penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten dan kota, saya ingin memastikan ini betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif,” ujar Presiden.

Setiap daerah yang menerapkan PSBB, kata Presiden, juga perlu memiliki target-target terukur, seperti jumlah pengujian sampel yang akan dilakukan, uji Polymerase Chain Reaction yang akan diterapkan, dan lainnya. Setiap daerah juga harus memiliki indikator mengenai kapasitas pelacakan agresif hingga kemampuan penelusuran kontak (contact tracing).

“Kemudian juga apakah isolasi yang ketat sudah dilakukan karena saya melihat ada yang sudah positif, tapi masih bisa lari dari rumah sakit, yang pasien dalam pengawasan (PDP) masih beraktivitas ke sana kemari,” ujar Jokowi.

Presiden juga memerintahkan masyarakat rentan seperti warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta untuk diproteksi dari infeksi virus corona. “Apakah sudah diproteksi betul, evaluasi-evaluasi yang terukur seperti ini perlu dilakukan,” ujarnya.

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga Ahad (3/5), kasus pasien positif corona di Indonesia mencapai 11.192 orang, dengan 1.876 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia. Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

RPB/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Dermawan Bpk. Frangky C Runtuwene Bagikan Makan Gratis Untuk Masyarakat

Jakarta Barat, JMI - Sebuah kisah inspiratif dan heroik datang dari Bapak Frangky C Runtuwene Keprihatinan dengan banyaknya warg...