WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Way Kanan Lakukan Penyidikan Tiga Warga Binaan Diduga Gunakan Sabu di Lapas Kelas II B Way Kanan

WAY KANAN, JMI -- Satresnarkoba Polres Way Kanan telah menerima laporan serta barang bukti dari Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jum’at (8/5/2020).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan yakni Darmawansyah (35) alamat Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Efendi (22) alamat Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) alamat Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri.

Disaat petugas Lapas bersama rekannya akan memasang banner sekita melihat Darmawansyah, Efendi dan Reza Pahlevi diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam Kamar No 2 Blok C.

Selanjutnya ketiga warga binaan oleh petugas Lapas langsung diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat alat hisap (BONG) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh Darmawansyah, dan juga menemukan 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pakai.

Atas peristiwa itu, selanjutnya Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti, “Tandasnya

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan cabul (Darmawansyah), narkotika (Efendi) dan curas (Reza Pahlevi). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait," Pungkasnya.

MAULIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Badan Kesbangpol Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kwarcab Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, JMI. – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen dalam memerang...