WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkab Subang Usulkan Pelaksanaan PSBB Lanjutan Secara Parsial ke Pemprov Jabar

SUBANG, JMI
-- Bupati Subang H Ruhimat usai pimpin rapat Tim gugus tugas percepatan penanganan (TGTPP) Covid-19 kabupaten Subang, menanggapi hasil evaluasi PSBB se-Jawa barat dan menyampaikan Bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan secara parsial yang nantinya akan diajukan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Bertempat di Ruang Rapat Bupati Subang, Senin, (18/5/2020).  

Dalam Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, Sekda Subang H.Aminudin selaku Ketua harian TGTPP Covid-19 Subang, para Kepala OPD, dan camat. Dikatakan Bupati Subang, "PSBB serentak di Jawa Barat akan berakhir 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/5/2020) PSBB per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang berada di Level 3 (Cukup Berat) Persebaran Kewaspadaan Covid-19.Direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial," Jelasnya. 

Lanjut Ruhimat,"Menanggapi hasil tersebut Pemkab Subang akan memberlakukan PSBB secara parsial Kecamatan dan desa dengan memfokuskan wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi positif cukup tinggi. Diantaranya di Kecamatan Subang dan Cipeundeuy. Dan 9 Desa di Kabupaten Subang, Desa Sukamandi (BB Padi) Kecamatan Ciasem, Desa Sindangsari (Kp.Limaratus) Kecamatan Kasomalang, Desa Ciater Kecamatan Ciater, Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati, Desa Citrajaa Kecamatan Binong, Desa Sukasari Kecamatan Sukasari, Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon, Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe, dan Desa Simpar Kecamatan Cipunagara. 

"Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19. Usulan surat Bupati disampaikan kepada gubernur paling lambat senin 18 Mei 2020 sore ini," Pungkasnya.

Seperti diketahui, Level 3 kategori cukup berat, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal. Tindakan yang harus diambil dari segi pembatasan mobilitas adalah tetap memaksimalkan mobilitas antarprovinsi dan kabupaten/kota. 

Dari segi aktivitas, tetap membatasi aktivitas seperti pembelajaran, kantor, keagamaan, fasum, sosial budaya, dan pergerakan orang/barang). Dari segi physical/social distancing, pembatasan maksimal 10 orang. Dari segi tracing dan tes massal juga tetap dianjurkan. Serta dari segi isolasi dan karantina mesti dilakukan pada orang dengan risiko tinggi (>70 tahun) dan orang sakit. Pada level ini, bisa dipertimbangkan aktivitas di wilayahnya diberlakukan PSBB parsial.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...