WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemerintah Desa Surakarta Gelar Musyawarah dan Pembentukan Anggota BPD


LAMPURA, JMI
-- Guna menjalankan Roda Pemerintah secara Transparan, Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara menggelar musyawarah dan pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus membagikan galon cuci tangan ke 6 dusun yang ada di Desa Surakarta melalui Kepala Dusun dan Relawan Covid-19, serta memberikan penjelasan tentang bantuan buat warga yang mendapatkan PKH, BPNT, BST, BLT, dan kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Surakarta, Senin (18/05/2020). 

Acara tersebut di buka oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh BPD, RK, RT, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan Tokoh pemuda. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh peserta musyarawah serta berjalan dengan hikmat dan tertib.

Kepala Desa Surakarta Ekhmansyah mengatakan, "Ini adalah musyawarah untuk pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diadakan nya kegiatan ini agar berjalanya roda pemerintahan di Desa Surakarta bisa sebagai mana mestinya. 

"Kita sedang melaksanakan musyawarah dan pembentukan anggota BPD tahun 2020, dalam kegiatan ini kita menyerap asprirasi masyarakat yang mewakili tiap-tiap dusun dari 6 dusun di Desa Surakarta. Untuk peserta calon anggota BPD, saat ini setiap dusun dari 6 dusun yang ada di Desa di Surakarta sudah mengajukan dan telah mendaptarkan 9 orang calon anggota BPD. 
Saya berharap dengan terlaksananya musyawarah ini roda pemerintahan di Desa Surakarta dapat semakin baik, transparan, dan terbuka," ungkapnya. Lanjut Kades Ekhmansyah mengatakan, musyawarah ini juga sekaligus memberikan bantuan berupa Galon alat cuci tangan kepada 6 kepala dusun serta relawan gugus tugas penyebaran virus Covid-19, dan manyampaikan tentang kreteria penerima bantuan yang akan di terima oleh masyarakat nya.   

"Dalam musyawarah ini juga kami menjelaskan kepada masyarakat tentang bantuan PKH, BPNT, BST, dan BLT. Bahwasannya BLT akan tetap disalurkan ke masyarakat Desa Surakarta apabila pendataan dan validasi data sudah valid. Hal ini bertujuan agar penyalurannya tidak tumpang tindih, karena penerima PKH, BPNT, dan BST tidak dapat lagi menerima bantuan BLT yang bersumber dari dana desa, Karena bantuan tersebut adalah untuk masyarakat yang terdampak virus Covid-19, dan masyarakat yang berstatus ASN tidak bisa menerima bantuan BLT tersebut," Tandas nya.

DN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemkab Majalengka Rehabilitasi Jalan Talaga-Sangiang

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan rehabilit...