WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mulai Hari ini, Warga Wajib Tunjukkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

JAKARTA, JMI
-- Untuk memperketat pergerakan orang, setiap warga harus menunjukkan SIKM, sedangkan mudik tetap dilarang. SIKM bisa diurus secara daring. Sesuai aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk wilayah Jakarta, terhitung mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) atau bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk  (SIKM) Jakarta.

Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. ”Per hari Jumat, surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/5/2020).

Pada konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, untuk memperketat mobilitas masyarakat untuk keluar atau masuk wilayah Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 itu, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47 Tahun 2020.

Melalui pergub itu diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pembatasan mobilitas itu terkait erat dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang warga untuk meninggalkan zona merah Covid-19, serta saat  PSBB tahap ketiga. Apalagi, dalam beberapa hari ke depan akan ada perayaan Idul Fitri sehingga ada potensi warga untuk bepergian.

Untuk mendapatkan SIKM, warga bisa mengajukan secara daring atau online di laman Pemprov DKI Jakarta, yaitu corona.jakarta.go.id. Saat situasi normal, ajang silaturahmi, ajang saling berkunjung ke keluarga bisa dilakukan. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah melarang warga pergi meninggalkan rumah demi memutus rantai persebaran virus korona.

Syafrin melanjutkan, untuk mendapatkan SIKM, warga bisa mengajukan secara daring atau online di laman Pemprov DKI Jakarta, yaitu corona.jakarta.go.id. ”Di sana ada beberapa fitur, salah satunya fitur izin keluar masuk Jakarta. Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, di-upload dan langsung diproses hari berikutnya untuk perizinannya. Artinya, proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat user friendly, siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu masyarakat, sangat sederhana,” kata Syafrin.

Dicek di laman itu, selain harus mengisi data diri layaknya identitas yang ada di KTP, pengaju di antaranya juga wajib mengunggah sejumlah surat pernyataan dari lurah, tempat bekerja, dan keterangan sehat. Masih ada pembagian lagi antara warga luar DKI dan luar Jabodetabek.

Ada dua surat yang harus dilengkapi materai Rp 6.000. Nantinya, hasilnya akan dikirim ke alamt e-mail pengaju maupun dicetak mandiri. Surat keterangan itu ada kode barisnya yang akan dicek di titik pemeriksaan.
Terkait pembatasan mobilitas itu, pengecekan SIKM akan dilakukan Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan Kodam di titik pemeriksaan yang ditentukan. Ada 12 titik pemeriksaan SIKM, yaitu di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing), Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menjelaskan, di titik pemeriksaan SIKM itu juga ada alat untuk memindai kode yang ada dalam SIKM itu. Cara itu dipakai untuk mendeteksi surat yang ditunjukkan asli atau palsu.

”Selama ini dalam penegakan selama PSBB, banyak juga ditemukan surat tugas dari perusahaan atau kantor yang palsu,” kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan, warga diminta menunjukkan SIKM mulai Jumat lusa karena sejak Pergub No 47 Tahun 2020 terbit 14 Mei lalu, mulai tanggal itu sampai sepekan sesudahnya adalah masa sosialisasi kepada warga. Juga masa warga sudah bisa mengurus pembuatan SIKM.

”Di titik pemeriksaan itu nanti personel satpol PP akan turut memeriksa. Ada 200-an personel yang akan terlibat dalam PSBB tahap tiga,” kata Arifin. 

FAISAL6444/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...