WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mobil Ferdian Paleka Diamankan di Merak Banten, Polisi Ancam Tembak di Tempat

BANTEN, JMI -- Youtuber Bandung kontroversial Ferdian Paleka masih berstatus buron.  Setelah kabur dari kota asalnya, pria ini masih dalam pengejaran polisi usai dijadikan tersangka karena melakukan konten prank donasi berisi sampah dan batu kepada para transpuan.

Hari ini, polisi telah berhasil mengamankan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku saat membuat kontennya di Youtube.

Mobil Ferdian Paleka yaitu Toyota Vios bernomor polisi (nopol) D 1246 terdeteksi ada di Merak, Banten sehingga saat pihak kepolisian tahu posisi persisnya, mobil itu diciduk di tempat.

"Kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri kepada awak media,  kamis (7/5/2020).

Meski begitu, polisi belum berhasil menemukan Ferdian ataupun temannya yang berinisial A.

Pelacakan pun masih dilakukan tim penyidik. Ferdian sempat terdeteksi berada di Merak, Banten, tetapi belum diketahui pasti kemana tujuan dari YouTuber bandel ini. 

"Pencarian masih belum berakhir, kita sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," kata Galih lagi.

Polisi pun siap bertindak tegas dan terukur atau dengan kata lain tembak di tempat jika pelaku belum.juga menyerahkan dirinya. 

Apabila tidak (serahkan diri), kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita,” tegas Galih.

Sementara ini polisi telah menahan Tubagus Fahddinar alias TB (sebelumnya ditulis T) di Rutan Polrestabes Bandung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Galih, TB berperan dalam pembuatan video prank tersebut.

"Perannya dia termasuk dalam tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," kata Galih.

Menurut Galih, pasal yang diterapkan untuk menjerat TB sama halnya dengan pelaku lainnya, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sementara ini sama, jadi nanti dari proses penyelidikan yang kita lakukan berupaya untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE yang kita persangkakan," pungkasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Wahana Kolam Renang Keluarga "PALM BAY" Water Park, Wahana Favorit Di Jakarta Barat

Jakarta Barat, JMI - hari libur atau hari Minggu biasanya dimanfaatkan oleh keluarga untuk mencari tempat hiburan baik didalam k...