Pengadilan Negeri Subang |
Dede Sunarya TP. SH. MH selaku kuasa hukum tergugat kepada JURNAL MEDIA Indonesia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Subang yang telah mengabulkan dan menerima eksepsi/keberatan Tergugat I dan II sehingga PN Subang memutuskan tidak menerima gugatan penggugat.
"Kami tim advokat dari Kantor Hukum Dsp Subang, mengapresiasi dan merasa bersyukur atas isi putusan sela pada persidangan tadi, Karena Majelis Hakim telah berani memberikan putusan sesuai fakta dan nilai keadilan, dengan tidak menerima gugatan penggugat," Ucap Dede S.
Di tambahkan Dede S, "Dalil-dalil yang kita sampaikan dalam eksepsi atau keberatan sebelumnya ke Mejelis Hakim bahwa berdasarkan kajian tim advokasi kami, terdapat beberapa kelemahan seperti perubahan gugatan menyalahi prosedur, apa lagi perihal kewenangan penanganan sengketa soal waris dan wakaf itu bukan ranah PN tapi merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Hal ini merupakan kompetensi Absolut, yang diatur dalam pasal 49 ayat (3) jo Pasal 50 UU No.3 Tahun 2006.
Lanjut Dede, "Beberapa kelemahan materi penggugat semua telah kami bantah dalam eksepsi. Apa lagi perihal kewenangan penanganan sengketa soal waris dan wakaf itu bukan ranah PN tapi merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Sehingga kami optimis keputusan PN akan mengabulkan eksepsi/keberatan yang disampaikannya," Tegas Dede.
Tim kuasa hukum mesjid Al-Muttaqin Binong, Subang. |
"Alhamdullillah sidang atas gugatan Mesjid Al-Mutaqien yang berjalan berbulan-bulan, akhirnya hari ini telah selesai dan saya yakin kabar ini akan menjadi kabar gembira bagi masyarakat Binong," Ungkap Asep.
Lanjut Asep, "Dirinya mewakili masyarkat Binong mengucapkan apresiasi kepada pihak PN Subang yang telah memberikan putusan dengan adil demi kepentingan sarana ibadah umat muslim, dan juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokat yang telah suka rela untuk memberikan bantuan hukum kepada pihak Yayasan dan Mesjid Al-Mutaqien dengan tanpa pamrih.
AGUS HAMDAN/SONY/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar