WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kisruh, Kemenhub Longgarkan Transportasi

JAKARTA, JMI - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan layanan transportasi di tengah wabah Covid-19 tidak tepat.

Menurut Saleh, pelonggaran operasional moda transportasi itu bertentangan dengan semangat menekan angka penularan virus corona. Hal itu terbukti dengan penyebaran virus yang terjadi di KRL Commuter Line.

"Ini kalau dilonggarin lagi, kita tidak tahu kontaknya itu, riwayatnya kontak orang-orang makin banyak. Itu baru di KRL, belum misalnya busway (Transjakarta), transportasi umum lainnya karena itu dipikirin," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, Menhub Budi Karya menyatakan, masyarakat dengan kepentingan khusus boleh berpergian mulai 7 Mei 2020. Hal itu disampaikan Budi Karya saat rapat kerja dengan Komisi V DPR.

Saleh menuturkan, pembukaan moda transportasi bagi masyarakat dengan kepentingan khusus masih terlalu cepat dilakukan.

"Saya khawatir kalau masalah transportasi umum ini dibuka dalam waktu yang sekarang-sekarang ini, kita belum siap. Memang dari rapat terakhir kemarin dengan Kemenkes disebutkan indikasi penurunan terhadap kasus positif corona ini belum ada, mereka hanya mengatakan PSBB berdampak positif untuk mengurangi," jelasnya.

Menurut Saleh, Pemerintah justru harus memperketat aturan agar penyebaran virus benar-benar dapat diselesaikan. Bukan tidak mungkin angka penurunan itu bisa kembali naik jika aturan transportasi dilonggarkan.
"Jadi sementara tidak menaikkan angka yang signifikan karena PSBB, kalau betul bahwa PSBB begitu, mestinya dipertahankan bukan malah dilonggarkan. Nanti takutnya naik lagi, kecuali kalau kurvanya sudah jelas menunjukkan turun drastis," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan seluruh transportasi massal akan kembali beroperasi mulai besok meskipun ada larangan mudik. 

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.

Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang terkait terkait himbauan tersebut. Sehingga, seluruh operasi transportasi massal bisa kembali beroperasi mulai besok.

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya seluruh transportasi umum diperolehkan untuk beroperasi dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan akan memberikan dan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

Nantinya dalam aturan turunan ini juga memberikan kesempatan bagi pejabat Negara seperti DPR dan Menteri untuk bepergian ke luar kota. Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...