WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kades Pasir Permit Abaikan Ketua DPRD Batu Bara

BATUBARA, JMI -- Ketua DPRD Kab Batubara M Safi’i,SH telah meminta Kades Pasir Permit, Kec Lima Puluh Pesisir Mhd Seri MZ untuk membatalkan SK pemberhentian 4 perangkatnya serta mengembalikan perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing namun permintaan tersebut masih saja diabaikan.

Kades yang dilantik Bupati Batubara Ir Zahir, MAP akhir Desember 2019 lalu terkesan membandel. terbukti sampai hari ini permintaan Ketua dewan belum juga dapat ia penuhi.

Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Pasir Permit dengan 4 parades yang diberhentikan, diruang paripurna kantor DPRD Batubara, Selasa (21/04/2020), Kades menyebutkan akan membatalkan SK yang diterbitkannya.

Salah seorang parades yang diberhentikan Efrizal, kepada wartawan Kamis (30/04/2020) mengaku hingga kini Kades belum membatalkan SK. Ini dibuktikan karena hingga kini dirinya belum diaktifkan kembali sebagai parades. Begitu juga dengan penghasilan tetap (siltap) yang belum dibayar.

Dikatakan Efrizal, dalam RDP yang dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batubara diwakili Sekretaris Elizar,SH, Kabag Hukum Rahmad Sirait,SH dan Camat Lima Puluh Pesisir, Lukman SH, semua pejabat terkait menyatakan bahwa pemberhentian parades yang dilakukan Kades menyalahi regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No 67 tahun 2017.

“Kabag hukum, Sekretaris PMPD terang mengatakan SK pemberhentian parades menabrak aturan. Camat Lima Puluh Pesisir juga mengaku proses pemberhentian parades tanpa rekomendasi tertulis darinya. Namun anehnya Kades terkesan degil dan masih kukuh dengan kebijakannya”, kata Efrizal.

Berkenaan dengan sikap ‘bandel’ Kades, Efrizal meminta Bupati Batubara menegur Kades Pasir Permit, atau bila perlu memberi sanksi tegas agar supremasi hukum benar-benar dapat ditegakkan.

Diberitakan terdahulu, Kades Pasir Permit mengaku memberhentikan parades karena dirinya merasa tidak nyaman bila ke empat parades tetap bertugas dikantor desa.

Namun begitu Kades akan mempertimbangkan kembali keputusanya dan akan membatalakan SK yang sempat diterbitkannya. Hanya saja, saat itu Kades belum bisa memastikan kapan saatnya SK dibatalkan. “Akan kita batalkan, soal jangka waktu belum bisa saya pastikan”, tukas Kades.

Sebelumnya Ketua DPRD Batubara M Safi’i, kepada wartawan menyebutkan pihaknya akan menyurati Bupati Batubara bila Kades tidak mengindahkan aturan yang ada.

“Kita sudah meminta Kades untuk membatalkan SK pemberhentian 4 parades karena prosesnya dinilai tidak prosedural. Kalau permintaan diabaikan maka nantinya kita akan surati Bupati meminta untuk menegur Kades, jika perlu Kades diberikan sanksi”, tegas Safi’i.

Kades Pasir Permit dihubungi melalui telepon nomor 0852-7707-** Jum’at (1/05/2020) guna dikonfirmasi tidak berhasil. Bahkan, hingga berita ini dikirim ke redaksi, konfirmasi yang dikirim melalui WhastApp juga tidak berbuah balasan.

Sampai berita ini dimuat masih terus dicari penyebab tidak dibatalkannya SK yang tidak sah tersebut.

IRFAN.G/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

As-Syifa Gelar Media Gathering Bersama Para Awak Media Subang di Camping Ground As-Syifa, Sekaligus Kenalkan SMK IT AS-SYIFA Boarding School Kampus 4

Subang, JMI - Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah melalui Departemen Humas Media kembali menggelar acara tahunan Media Gathering Bertempat di ar...