aplikasi Zoom |
JAKARTA, JMI -- Kondisi pandemi membuat banyak kalangan yang menggunakan tekhnologi video conferen sebagai usaha komunikasi terkait perkerjaan diperusahaan dan pendidikan sekolah anak Indonesia yang sedang melakukan pelajaran langsung online dari para guru.
Beberapa waktu aplikasi Zoom sempat ramai dibincangkan sebagai sarana pertemuan online di berbagai urusan hingga pada akhirnya aplikasi tersebut memiliki kelamahan terkait pembobolan.
Dengan kasus Zommbombing yang dilakukan oleh hacker diruang rapat online disebut-sebut sebagai tindakan yang memicu masalah hingga Aplikasi telekonferensi Zoom saat ini telah dilarang untuk digunakan di beberapa perusahaan dan lembaga negara.
Pelarangan penggunaan aplikasi Zomm pertama kali disuarakan oleh Google dan SpaceX, yang mana perusahaan tersebut melarang keras karyawannya menggunakan aplikasi telekonfensi tersebut diatas.
Negara lain yang kemudian melakukan pelarangan adalah Taiwan, Jerman, dan India yang disusul oleh Indonesia yang telah meresmikan pelarangan tersebut mulai hari ini, kamis 7 mei 2020. Pelarangan resmi telah disampaikan olen Mentri Pertahanan dan Keamanan Prabowo Subianto.
Kasus peretasan di aplikasi Zomm dilakukan dengan teknik phising yang berujung dengan pengambilan data pengguna.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar