LAMPURA, JMI -- Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar, dilaporkan Sekretaris PDBI (Persatuan Drumband Indonesia) setempat, Amin Syukri, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
Pengaduan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 482 / B / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU, pertanggal 20 Mei 2020, melalui petugas jaga SPKT Markas Polisi Resort (Mapolres) Lampung Utara, Rabu, 20 Mei 2020.
Dalam laporannya, Amin Sykuri menyampaikan, kejadian berawal saat dirinya diajak staf Disporapar Lampura bersama Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kebudayaan untuk mengantarkan dokumen terkait kegiatan organisasi yang digelutinya ke Bandarlampung.
Namun di tengah perjalanan, terjadi kesalahpahaman yang berujung percekcokan antara mereka.
Saat itu, Kadisporapar Lampura, Ilham Akbar, sempat melontarkan bahasa kurang menyenangkan. Atas kejadian itu, Amin Syukri lantas memberikam laporan kepada yang berwajib.
"Saya sudah melaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lampura, namun petugas menyuruhnya langsung ke satreskrim untuk dimintai keterangan. Saat berada disana tidak ada yang dapat mengambil keterangan karena penyidik sedang berada diluar. Dan surat laporannya belum saya terima, disuruh salah satunya untuk datang kembali BAP malam ini," kata Amin kepada sejumlah awak media, Rabu, 20 Mei 2020.
Diterangkan lebih lanjut, sebelumnya, Kadisporapar Ilham Akbar meminta untuk mengantarkan dokumen tersebut pada pagi hari. Dan dirinya (Amin.red) menyanggupinya saat siang hari, karena harus menemui koleganya yang ingin bertemu ba'da dzuhur. Sehingga datang kesana hanya mengambil berkas.
"Awalnya saya itu disuruh oleh staf untuk mengantarkan bersama pagi hari ke Provinsi, karena memang mereka (Dispora) adalah mitra kami. Sudah saya ambil dan staf meminta mengantarkannya saat itulah saya bilang tidak bisa, dan bisanya siang. Kebetulan sudah ada janji dengan kawan untuk jalan bersama, mungkin karena saya punya kendaraan," tambahnya.
Kemungkinan, menurut Amin, hal itulah yang mendasari Ilham Akbar mendatangi kediaman pelapor dan melakukan hal yang dianggap pelapor suatu tindakan yang tidak menyenangkan.
"Dia datang tanpa basa-basi, langsung menghardik dan mengeluarkan kata-kata kasar dan perbuatan tak menyenangkan lainnya. Sampai mau main tangan, untung ada yang menghalang hingga kejadian itu dilihat tetangga dan membuat seisi rumahnya menjadi syok," tutur Amin.
Saat itu, pelapor sempat meminta Kadisporapar Lampura untuk saya suruh masuk ke dalam rumahnya. Namun, dirinya (Kadisporapar.red) langsung memaki dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Tidak tahu alasannya apa, berkata tidak tahu dengan saya dan yang menjadi kebanggaannya. Sehingga saya dan keluarga mengalami syok mental, sampai tetangga sekitar menonton membuat malu sekampung," sesalnya.
Lanjutnya, atas kejadian itu dirinya merasa terzalimi seperti bawahan nya yang dihardik sedemikian rupa oleh atasannya. Padahal tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas mitra kerja. Dan selama ini tidak pernah ada kejadian demikian.
"Meski saya bawahannya bahkan staf bukan berarti dia dapat semena-mena. Apalagi kejadian ini berada di kediaman sendiri yang membuat saya merasa terzalimi, padahal bukan apa-apanya. Tanpa basa-basi datang dan ngamuk-ngamuk di rumah saya, membuat seisi kampung tahu. Kan malu dibuatnya," tambahnya.
Saat sinarlampung berusaha untuk mengonfirmasi Kadisporapar melalui telepon, 08132829xxxx, secara berkali-kali, Rabu malam, 20 Mei 2020, meski dalam keadaan aktif, namun tidak mendapat jawaban. SMS pun tidak berbalas.
Meski demikian, dari informasi yang dihimpun sinarlampung.co, Kadisporapar Lampura, Ilham Akbar, menyangkal laporan itu. Menurutnya, apa yang terjadi tidak seperti diinformasikan, hanya sebatas masalah kedinasan. Dan disana hanya sebatas bahasa persuasif saja.
"Itu masalah kedinasan, jadi saya kesana untuk mempertanyakan kejelasannya. Betul nadanya tinggi, tapi tidak ada pengancaman atau bahkan ada unsur main tangan disana. Makanya akan melihat kejelasannya seperti apa, sebab tadi sore informasi diterima belum ada laporannya saat ditanyakan kepada Polres," kata dia melalui sambungan telepon seluler kepada awak media, yang dilansir LamoungVisual.com, Rabu, 20 Mei 2020.
Menurutnya, apa yang menjadi dasar laporan itu terlalu mengada-ada. Sebab, dokumen yang dimaksud sedang ditunggu BPK di Bandar Lampung, dan itu ada hubungannya dengan dia.
"Itukan kerabatnya yang punya kegiatan, makanya coba kita bantu. Dan seharusnya ada timbal baliknya, dan saya kesana wajar-wajar saja. Tidak ada hal yang dilaporkan tersebut," tambahnya.
Dirinya mengaku saat ini masih akan mempelajari tindak lanjut laporan tersebut. Belum akan melakukan tindakan hukum lainnya, atas hal yang dilaporkan tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu, seperti apa kelanjutan. Untuk memberikan laporan balik pencemaran nama baik, sebab tidak seperti yang dilaporkan itu. Jadi sekarang masih menunggu," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima, saat ini korban sedang dilakukan BAP, hal itu guna menindaklanjuti laporannya atas dugaan pembacaan terhadap korban. Kasus ini, masih tahap penyelidikan," kata AKP Hendrik melalui sambungan telepon.
Di/Dn/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar