SUBANG, JMI -- Dalam suasana wabah pandemi Covid-19, pelaku usaha kecil yang mempunyai nilai pinjaman maksimal Rp 10 Miliar bisa mengajukan keringanan pembayaran cicilan. Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Linda Megawati.
Dikatakan Linda, “pelaku usaha kecil, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lainnya yang terdampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman bisa mengajukan keringanan,” ujarnya dalam penyuluhan kebijakan stimulus di industri keuangan non bank sebagai dampak penyebaran virus Covid-19 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lanjutnya, "Namun yang harus dipahami oleh masyarakat, keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank tidak menghapus hutang, Jadi yang perlu dipahami restrukturisasi ini bukan penghapusan hutang tapi keringanan dalam membayar cicilan,” kata anggota DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Tersebut.
Adapun bentuk keringan kredit yang bisa diberikan bank diungkapkan Linda, yaitu berupa penurunan suku bunga bank, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit.
“Caranya kita bisa menghubungi bank atau lising tempat kita meminjam. Bisa juga lihat pengumuman bank atau lising yang memberikan keringanan di website dan media sosial resmi OJK,” tukasnya.
Dalam pelaksanaan penyuluhan tersebut, Linda Megawati SE MSi bersama OJK juga memberikan paket sembako kepada warga terdampak Covid-19,"ungkapnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar