WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Siap Siap Kena Sanksi, Cek PSBB di OT Group, Kadisnakertrans Energi DKI Tidak Memakai Masker

JAKARTA, JMI -- Razia perusahaan yang tak patuh dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat.

Namun sayang, razia ini dinodai oleh pejabat yang malah melanggar sendiri Pergub Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan "Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta".

Hal ini terlihat dalam sebuah foto saat beberapa pejabat Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB di kantor PT Orang Tua (OT) Group, di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan salah satunya yang sangat disayangkan dalam foto tersebut, terlihat Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah juga tidak memakai masker.

Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur menilai hal ini mencoreng nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Pergub tersebut. Karena dalam BAB IV di Pasal 5 terdapat poin yang menegaskan setiap orang WAJIB menggunakan masker di luar rumah.

"Yang keluarkan aturan Pemprov DKI Jakarta, Disnakertrans bagian darinya. Mau melakukan pengawasan yang melanggar, tapi malah melalukan pelanggaran juga," ujar Badar, Rabu (15/4/2020).

Meskipun, lanjut Badar, hal itu dilakukan hanya saat momen berfoto. Selain Andri Yansyah, nampak juga Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto yang melepas maskernya.

"Lah Presiden Jokowi, melantik Wagub DKI Riza Patria saja pakai masker. Bahkan Riza memberikan keterangan ke wartawan maskernya tidak dilepas juga," tuturnya.

Sementara Kadisnakertans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah membenarkan bahwa ia melakukan pengecekan ke PT Orang Tua Group.

"Iya...tadi pengecekan ke Orang Tua Group. Udah ada perubahan yang menjadi catatan pengawas Jakarta Barat. (Ada) Pengukuran suhu badan, penyiapan hand sanitazer di setiap ruangan, lajur masuk dan keluar sudah terpisah, pemisahan di lift, dan penggunaan masker untuk setiap pekerja," paparnya.

CUNCUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...