WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Program PTSL di Desa Sidarahayu, Ciamis Berjalan Sesuai dengan Harapan

CIAMIS, JMI -- Sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Sidarahayu sudah hampir rampung. Jumlah bidang tanah yang telah selesai sertifikatnya sebanyak 400 bidang. Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditargetkan menyelesaikan sertifikat untuk 3600 bidang tanah dengan sasaran di seluruh wilayah Desa Sidarahayu.

“Jumlah desa yang jadi sasaran PTSL tahun ini di Kabupaten Ciamis tidak banyak. Tapi Alhamdullilah di desa Sidarahayu itu akan disapu bersih dan akan segera di sertifikatkan,” ujar Pipin kades Sidarahayu.

Dikatakan Pipin selaku Kades Sidarahayu, saat ini petugas BPN sudah mulai bekerja dengan memetakan lokasi. Nantinya, di desa Sidarahayu akan melaksanakan pemetaan dan pengukuran terus yang ikut serta program PTSL akan disapu bersih setiap bidang tanah yang belum bersertifikat. Baik bidang tanah yang sudah didaftarkan, belum didaftar, maupun bidang tanah yang bermasalah. Dalam pendataan bidang tanah, Pipin mengaku dalam hal ini melibatkan RT dan RW serta kadus setempat dalam proses pengumpulan berkas dan pengawalan pengukuran.

“Baru di Kecamatan Purwadadi dimana desa Sidarahayu masuk dalam PTSL. Dari total bidang yang sudah diukur 3600 target rencananya akan dicocokan dan diserahkan dan segera dijadwalkan untuk pengajuan,” papar Pipin.

Sementara itu, Ketua panitia pengurus PTSL Khotim menyampaikan, dengan adanya Program Nasional Agraria (Prona) yang saat ini disebut PTSL, sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, biaya pengurusan sertiifikat tersebut mendapat subsidi dari pemerintah.

Kalau mengurus sendiri pasti biayanya lebih tinggi dan butuh waktu cukup lama. Dengan PTSL ini juga menambah Pendapatan Asli Daerah karena warga jadi tertib bayar PBB,” ujarnya.

Kades juga mengatakan, mulai 2020 ini program PTSL mulai melakukan tuntas desa. Artinya, setiap bidang di desa Sidarahayu yang jadi sasaran dituntaskan secara keseluruhan. Jadi, warga dalam satu desa yang belum memiliki sertifikat didata dan dimasukkan dalam program PTSL sehingga satu desa bisa tuntas," ungkapnya.


BAYU P/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...