WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Metro Jaya Isyaratkan Penambahan Check Point di Perbatasan Jakarta

Pengendara yang ditegur oleh petugas karena tidak mengunakan masker
JAKARTA, JMI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) berencana menambah titik pemeriksaan atau check point dalam upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta. Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak 33 titik.

"Memang benar ada rencana penambahan check point. Tapi lokasinya di mana nanti akan diberitahu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri saat Konfrensi Pers Ruang Ditrkrimum PMJ, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, PMJ telah membagi 33 titik pemeriksaan kendaraan umum dan pribadi di Ibu Kota. Sebaran titik meliputi dalam kota, terminal dan stasiun, tol dan satuan wilayah PMJ.

Titik pemeriksaan dalam kota terdiri dari Bundaran Senayan; Semanggi; Bundaran Hotel Indonesia; dan traffic light Harmoni. Sementara check point di satuan wilayah Polda Metro Jaya meliputi Patung Tani; ring road Tegal Alur; pos Joglo Raya; pos LTS Kalideres; pos Kembangan Raya; perempatan Pasar Jumat; simpang Universitas Indonesia; Ciledug Raya atau di Universitas Budi Luhur; Jalan H. Naman Kalimalang; traffic light kolong Cakung; dan SPBU Pasar Rebo di Jalan Raya Bogor.

Selanjutnya titik pengecekan di terminal meliputi Terminal Kalideres; Terminal Senen; Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Melayu, Terminal Pulogebang; dan terminal Kampung Rambutan. Sedangkan stasiun meliputi Stasiun Jatinegara; Stasiun Cawang Atas; Stasiun Senen; Stasiun Manggarai; Stasiun Gambir; Stasiun Kota; dan Stasiun Tanah Abang.
Berikutnya check point di jalan tol meliputi Gerbang Tol Kapuk; Gerbang Tol Tomang; Gerbang Tol Pasar Rebo; Gerbang Tol Priok; dan Gerbang Tol Cikunir 2.

Menurut Yusri, cara bertindak petugas secara umum di semua titik adalah memeriksa kendaraan angkutan umum, pribadi, sepeda motor dan angkutan barang.

Selanjutnya memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka memasuki wilayah PSBB, sehingga ketentuan yang ada di dalamnya berlaku.

Yusri mengatakan bahwa petugas PMJ juga akan memberi tindakan tegas terukur dan humanis kepada masyarakat yang melanggar PSBB. "Petugas juga akan mengatur apalagi terjadi kepadatan dan kemacetan," kata dia.

Khusus untuk di check point terminal dan stasiun, Yusri berujar petugas juga akan memastikan kendaraan umum dan pribadi yang berangkat sudah sesuai aturan PSBB. Tindakan serupa berlaku di check point jalan tol.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...