WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Peduli Covid-19, REDAKSI JURNAL MEDIA Indonesia Bagikan Masker Gratis

Saat pemberian secara simbolis
JAKARTA, JMI -- Redaksi Jurnal Media Indonesia (JMI) melakukan membagikan masker Kain gratis kepada Pengurus Rukun Warga 011 Perumahan Semanan Indah (TSI) Duri Kosambi Cengkareng, Rabu (15/4/2020).

Aksi peduli JMI yang didukung sponsor TG Tour (Budi Harianto) merupakan gerakan memutus mata rantai wabah Corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air terutama kota Jakarta.

“Hari ini, aksi peduli JMI adalah Rw.11 Perumahan TSI karena kompleknya berdekatan dengan kantor redaksi kita, dengan berbagi masker kepada Rw.011 TSI semoga bisa dipergunakan oleh pengurus RW dan para keamanan komplek tersebut serta warganya, dengan begitu kita turut andil dalam mencegah menyebarnya wabah covid-19,” Kata Pimpinan Redaksi (Pemred) JMI Isma Aji.
Pose bersama sesudah pemberian masker
“Kita juga berharap masyarakat juga bisa terlibat, karena masih banyak sekali warga yang membutuhkan masker tersebut guna melindungi dari penyebaran virus corona tersebut menulari dari manusia ke manusia melalui bersin dan batuk,” tambahnya.

Pembagian masker di Sekretariat RW.011 TSI di sambut hangat oleh Ketua RW.011 Rohali (Mantan Camat Cengkareng era 2010) beserta Pengurusnya.

“Kami berterima kasih kepada JMI, memang ini yang kami butuhkan saat ini, berharap kedepan kami bisa diberikan Alat Perlindung Diri (APD) dari relawan mana saja, guna menangani korban Covid-19, bila mana ada warga kami yang terjangkit bisa kami beri pertolongan dengan aman,” kata Rohali.
Ketua RW 011 TSI Rohali (Mantan Camat Cengkareng era 2010) dan Masker Berlogo RW 011 TSI
JURNAL MEDIA Indonesia PEDULI COVID-19
“Masker saat ini menjadi keharusan bagi masyarakat maupun petugas saat berada di luar rumah, sesuai anjuran pemerintah saat ini,” Tambahnya.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat paham pentingnya social distancing, physical distancing termasuk cuci tangan yang bersih, bahkan memakai masker ketika keluar rumah.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Faisal 6444 /Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...