WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Naufal Samudra Ditangkap Karena Narkoba

Naufal Samudra
JAKARTA, JMI -- Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, pihaknya telah menaikkan status artis peran Naufal Samudra menjadi tersangka.

"Ini (Naufal) sudah tersangka dan sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," kata Ronaldo saat jumpa pers di Polres Metro JakBar, Kamis (16/4/2020).

Lebih lanjut, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diamankan saat penangkapan Naufal.

"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid (dua botol kecil) yang pemakaiannya dikonsummsi seperti vape," kata Ronaldo.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan melalui media sosial.

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian yang harganya Rp 800.000.

Sedangkan, botol liquid berisi ganja sintetis tersebut berukuran 10 mililiter.

Naufal terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...