WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jelang May Day, Puluhan Ribu Buruh Akan Berunjuk Rasa Stop PHK

Presiden KSPI Said Iqbal
JAKARTA, JMI -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada tanggal 30 April 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

Pada tanggal yang sama, kata Said Iqbal, aksi juga akan dilakukan di Serang Banten, Bandung Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, Surabaya Jawa Timur, Jogjakarta, Banda Aceh Aceh, Batam Kepulauan Riau, Medan Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Palembang Sumatera Selatan, Lampung, Manado Sulawesi Utara, Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Manado Sulawesi Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan , Samarinda Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.

"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April," kata Said Iqbal diJakarta, Senin(20/4/2020).

"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," lanjutnya.

KSP dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh kepolisian RI, karena faktanya jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik.

"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkam buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona, yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," tambahnya.

"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said Iqbal.

Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah pandemi corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana. Yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik ditengah pandemi corona yang mengancam nyawa buruh.

"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," tegasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...