WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Akibat Dampak Covid-19, Kadinsos Subang Usulkan 267.536 Warga Subang Non DTKS untuk Dapatkan Bansos

SUBANG, JMI -- Akibat dari dampak Covid-19, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deden Hendrawan dalam konferensi persnya mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan bantuan sosial kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat bagi warga Subang terdampak Covid-19 sebanyak 267.536 orang. Jumlah tersebut berdasarkan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan sebelumnya oleh seluruh RT/RW di masing-masing Desa dan Kelurahan di Kabupaten Subang.

Namun ditegaskan Deden, pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena jumlah yang diusulkan tersebut merupakan kebijakan pusat dan pemrov Jabar. Sehingga, ia belum tau jumlah real penerima dari non DTSK tersebut. Termasuk waktu pendistribusian bantuannya.

“Tapi kami, Dinsos Subang tidak tinggal diam kami akan perjuangkan bantuan sosial bagi warga terdampak covid -19 ini. Kita ketahui, ada sembilan pintu bantuan yang disampaikan oleh Pemerintah pusat dan provinsi selama pandemic Covid-19 ini. Jadi bagi warga Subang yang belum menerima bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat itu diambil DTSK datanya dari pemerintah pusat dan provinsi, bukan Pemkab Subang. Nanti bisa saja bantuan itu dapat dari pintu bantuan lainnya,. Jadi harap bersabar,”ungkap Kadinsos dalam Konferensi Persnya di Posko Gugus Tugas Covid-19 Subang, Rabu siang ,29/4/2020.

Dikatakan Denden, "Terkait polemik pendistribusian bansos provinsi Jabar yang belakangan ini jadi perbincangan, Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan dinamika, karena bantuan yang diberikan dari sembilan pintu bantuan tidak disalurkan secara bersamaan.

Sehingga, pada saat distribusi awal bansos ke masyarakat, seperti misal kelurahan Pasirkareumbi dan Soklat, ada sebagian pengurus RT dan RW yang menolak karena menilai bansos yang diberikan tidak sesuai yang diusulkan sebelumnya dan mengundang kecemburuan sosial.

“Nah dengan demikian saya sampaikan bagi penerima bantuan sosial tidak bisa menerima dua pintu bantuan. Mereka hanya berhak mendapatkan satu pintu bantuan. Walaupun dalam realisasinya nanti jumlah besaran bantuannya berbeda. Dari sembilan pintu itu kan ada Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan sembako, Bansos Presiden Khusus perantau jabodetabek, Dana Desa untuk warga Kabupaten, Kartu Pra kerja bagi yang belum bekerja dan kena PHK, bantuan tunai kemensos, bansos Kabupaten/kota, bansos Gubernur Jabar, dan Gerakan nasi bungkus dari Provinsi Jabar,” jelasnya.

Kemudian soal pendisrtibusian bansos dari Provinsi Jabar lanjut dia, sampai hari ini terus berjalan oleh pihak Kantor Pos Indonesia dan Ojek online (Ojol) . Terkait data update penyaluran bansos di wilayah Subang pihaknya tidak menerima setiap harinya, karena itu langsung dari pemerintah pusat dan Provinsi Jabar. Sesuai rencana pendistribusian itu akan dikebut selama 15 hari kedepan, dari 26 April 2020,"imbuhnya.

Lanjutnya, ”Tapi kami coba lakukan koordinasi dan komunikasi secara intens soal pendistribusian bansos tersebut dengan pihak kantor pos. dengan Dinsos Jabar, surat edarannya, ada kebijakan bilamana terjadi dalam pendistribusian bansos tersebut penerima telah meninggal dunia maka diperbolehkan untuk diberikan kepada ahli waris, tidak dibalikan ke kantor pos ataupun ojol yang mengantarkan bantuan. 

Selanjutnya, untuk penerima bantuan ganda wajib membuat berita acara berlaku bagi yang sudah menerima program PKH dan BPNT. Bilamana bantuan tersebut sudah disalurkan maka penerima harus siap mengembalikan bantuannya, kalau pun belum karena datanya sudah ada maka tidak perlu didistribusikan,” paparnya.

Sejauh ini, untuk bantuan khusus bagi warga terdampak covid-19, Pemkab Subang sendiri telah mengkajinya. Namun terkait jumlah penerima dan besarannya ,pihaknya belum bisa menyampaikan. Sampai saat ini pihaknya masih mengkajinya.

“Hari ini rencananya Pak Bupati Subang dan pihak Opd terkait akan membahas rencana penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Hal itu tentunya akan ada perubahan dari cara pencegahan,penanganan, anggaran, dan yang lainnya,” pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...