WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Viral, Penyebar Berita Covid- 19 (Hoax) di PGC Kramatjati, Berhasil Diungkap Polres Jakarta Timur

JAKARTA, JMI -- Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media elektronik, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya No. 224, Jatinegara, Jakarta Timur. Kamis (19/03/2020).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Micheal Tamuntunan, dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, dalam paparannya mengatakan, pada Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 17.00 WIB di Toko Central Assesoris Lantai 3, PGC, Jakarta Timur yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No.76, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, karyawan yang bernama Yana pingsan di tokonya.

Kemudian oleh pemilik Toko Central Assesoris saudara Ade membawa saudari Yana ke ruangan safety PGC dengan cara di papah bersama karyawannya, selanjutnya pada saat diruangan safety  Ade menghubungi call center 112 untuk membawa Yana ke rumah sakit terdekat,“ ujar Kapolres.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB ambulance yang dihubungi oleh  Ade selaku bos Yana telah tiba di Loby PGC dan  Yana dibawa menggunakan kursi roda menuju Ambulance tersebut. Setelah tiba di lobby mall PGC Yana dimasukan ke dalam mobil ambulance,“ imbuhnya.

Kemudian di media sosial terdapat video viral terkait Yana dimasukan ke dalam mobil ambulance tersebut. Dimana yang merekam video tersebut yang merekamnya adalah saudari AS dimana mengatakan “Ya Allah… Ya Allah… PGC kena satu… humm… tutup ajalah PGCnya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas yaa". Anisa selaku karyawan dari toko Kiddo outlet yang terletak di lantai dasar. Kemudian Yana yang sakit tersebut dibawa ke rumah sakit Budi Asih Jakarta Timur,“ tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan berupa alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh keterangan penyidik berkesimpulan bahwa tersangka memenuhi unsur tindak pidana menyiarkan berita atau Pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,“ tutupnya.


FAISAL 6444/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...