WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Metro Jaya Bekuk Penjualan Senpi Ilegal

JAKARTA, JMI -- Selama ini bahwa warga dapat memiliki senjata dengan membeli, terbukti memang nyata. Polda Metro Jaya membuktikan dengan menyita 24 senjata api (Senpi) beraneka jenis beserta amunisi dari tangan enam tersangka, satu antaranya merupakan pemasok tunggal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudajana AS mengungkapkan, jajarannya telah menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jual-beli dan kepemilikan senjata ilegal tersebut. Menurut dia, penangkapan berlangsung antara 29 Januari hingga 11 Maret 2020.

“Ini adalah pengembangan dari kasus penggunaan senjata api dalam penganiayaan di jalan,” kata Kapolda Nana kepada media di Mapolda, Rabu, 18/3/2020. Dari kasus itu, lanjutya, terungkap seorang pemasok senjata api ilegal berinisial GTB alias TG yang ditangkap di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat beserta .

Penangkapan GTB berdasarkan pengakuan tersangka AK dan TR yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban DH pada 29 Januari 2020 lalu. Korban melapor ke Polres Jakarta Barat yang menangani tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum oleh tersangka AK alias TA dan JR alias JO yang menggunakan pistol semi otomatis Carl Walther LR 22 serta Zoraki 9mm.

“Setelah mengamankan AK dan JR, petugas kemudian mengamankan pula pemasok senjatanya, GTB alias TG pada 29 Februari 2020,” kata Kapolda Nana. Menurut dia, dari tersangka GTB petugas menyita banyak senjata lagi serta pengakuan siapa saja yang membelinya.

GTB mengaku menjual senjatanya antara lain kepada tersangka WK, MH, dan AST. Ketiga pembeli senjata itu akhirnya ditangkap pula sepanjang Februari Maret. WK ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, MH diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan AST ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keenam tersangka kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan memasok, mendistrbusikan, dan menggunakan senjata api secara ilegal.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, petugas juga menjeratnya dengan Pasal-Pasal 177, 368, 333, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Anggota Ombudsman Adrianus S Meliala sangat mengapresiasi rangkaian penangkapan terhadap penggunaan dan peredaran senjata api ilegal itu. “Peredaran senjata api ilegal sangat berbahaya karena penggunaannya bukan hanya kasus ringan perseisihan di jalan, tapi juga bisa membahayakan negara jika dipakai untuk kejahatan terorisme,” ungkapnya.

Menurutnya, aparat kepolisian memang sudah selayaknya menindak pelaku dan mencegah peredaran senjata secara ilegal. “Ini juga menjadi peringatan dini untuk masyarakat,” Tandasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...