WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengurus Inti KONI Daerah Tidak Bisa Dijabat Anggota DPRD dan Bupati, KONI Kalteng dan Barsel Kok Bisa Ada Apa ?


BARSEL, JMI -- Pada Pasal 40 UU No 3 th 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, dan Pasal 56 (1) PP No 16 th 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan mengamanatkan Pengurus KONI Prov, dan KONI Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat jabatan publik maupun jabatan struktural

Kemudian Pasal 56(2), (3), dan (4) PP No 16 th 2007 pada ayat (1), tentang jabatan, pengurus KONI Daerah tidak boleh menjabat yang menunjukan tugas dan tanggung jawab, wewenang, hak seorang PNS dan Militer dilarang menjabat inti KONI Daerah yang jabatan nya diperoleh dari Pemilukada baik langsung maupun tidak langsung, antara lain bupati/wakil bupati dan anggota DPRD, juga ketentuan Pasal 28 huruf (b) UU No 32 th 2004 tentang Pemda, Kepala daerah/wakil tidak boleh menjabat perusahaan milik swasta atau Negara, sedang PSSI itu berbadan hukum (PT/Yayasan).

Di hurup (C) uu yang sama, Pejabat daerah tidak boleh melakukan pekerjaan yang bersifat memberikan keuntungan/profit bagi dirinya, langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerahnya. Bagi pejabat yang tidak mengindahkan peraturan ini, dikenakan sanksi Administratif pada Pasal 121(1), dan Pasal 22 (2) pada PP No 16 th 2007 berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, sampai kepada pencabutan ijin pihak terkait dengan ketentuan perundangan yang berlaku harusnya Ketua KONI Kabupaten Barito Selatan introsfeksi dan mengambil sikap bijaksana, sebab dirinya anggota DPRD Kab Barsel yang oleh SE Kemendagri dilarang

Meski menjadi ketua KONI Barsel sebelum terpilih menjadi anggota DPRD, mestinya biar tidak tumpang tindih jabatan, lebih baik bersikap mulia yakni dengan kemunduran tersebut publik akan tahu sikap bijak seorang anggota DPRD.

Pada SE Mendagri ini pejabat publik dan struktural tidak boleh menjabat di kepengurusan KONI Daerah, PSSI Daerah dan group olahraga daerah lainnya. Lain dari itu masih ada Surat penegasan dari KPK kepada Mendagri No B-903 01-15/04/2011 tgl 4 April 2011 hal itu karena dapat memunculkan konflik kepentingan.

Tinggal kembali kepada masing masing orang yang dipilih sebagai Ketua KONI Kab Barsel yang juga anggota DPRD terpilih tahun 2019 lalu, tentunya langkah bijak bila sang Ketua KONI Barsel mengambil langkah mundur secara legowo sebagai bentuk ketaatan kepada hukum, bila ternyata tidak ada dasar hukum lain yang membolehkannya

Sedang bagi Ketua KONI Prov.Kalteng yang baru saja terpilih yang Agendanya April bakal dilantik, kebetulan yang bersangkutan masih menjabat Bupati Barsel definitif akan lebih arif bijaksana juga mundur secara legowo guna menunjukan ketaatan kepada perundangan yang berlaku, memberikan contoh kepada publik bila jabatan hanya sebatas Amanah bukan tujuan hidup.

Contoh Dalam Sejarah Peradaban Manusia

Sejarah mencatat Panglima Khalid Bin Walid, seorang panglima perang paling terkenal dimasanya, dalam perang selalu menang, unggul dalam strategi perang, bijaksana, tidak membunuh musuh yang dilarang Agama

Sampai sampai orang beranggapan tanpa Panglima Khalid Bin Walid perang bakal kalah, saat itu Khalifah Umar Ibnu Khatab sebagai orang nomor satu dalam sistim pemerintahan Khalifah mencabut posisi panglima perang digantikan tokoh muda yang belum terkenal dan baru terjun kemedan laga, bagaimana sikap Panglima Khalid atas putusan Khalifah Umar Ibnu Al Khatab ?

Khalid Bin Walid dengan legowo, tulus, taat aturan, taat Agamanya, manut secara utuh, bahkan berperang dengan Panglima baru yang menggantikanya dengan posisi prajurit biasa, itu contoh dalam peradaban dunia yang universal, idiologis dan bermoral tinggi high morality sama dengan harapan lokomotif reformasi Indonesia Prof Dr Amien Rais, MA bahwa NKRI perlu pejabat yang bermoral Agama, hanya dengan moral Agama yang tinggi NKRI bisa maju, menjadi Macan Asia atau bahkan Garuda dunia, ayo maju dengan kejujuran, bangsa besar adalah bangsa yang mengedepankan kejujuran, semoga! 

To2SSH/JMI/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Semangat Warga Desa Ketro Dalam Prioritas Memenangkan Bambang Catur Dipilkada Grobogan 2024

GROBOGAN, JMI - calon Wakil Bupati Grobogan Periode 2024-2029 H.Catur Sugeng Susanto,SH.MH.M.S.C mendapat dukungan prioritas dar...